DEMAK, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tim yang terdiri dari Balai Obat dan Makanan (BPOM) Semarang bersama Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menggerebek rumah produksi obat ilegal berkedok jamu tradisional.
Kapolsek Mranggen turut mendampingi dalam penggrebekan sore kemarin.
Kapolsek Mranggen AKP Windoyo, menuturkan ada jutaan butir kapsul kosong ditemukan di lokasi penggerebekan yang berada di Perumahan Permata Batursari Blok K4 No 8 Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
“Modusnya, pelaku menggunakan bahan baku obat yang diperoleh di pasaran, digiling menjadi serbuk dicampur bahan baku jamu. Lalu dimasukkan ke dalam kapsul dan dikemas di rumah produksi,” ujar AKP Windoyo dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Senada, Kepala BPOM Semarang, Syafriansyah mengatakan bahwa dalam penggerebekan kali ini pihaknya mengamankan dua orang, juga menyita sejumlah bahan baku obat dan mesin produksi.
“Kita amankan pemilik dan komandan kerja. Selain itu kita temukan jutaan butir kapsul kosong, bahan dasar dan mesin produksi,” ujarnya.
Jika dilihat dari bahan dasarnya, kata Syafriansyah, obat yang diproduksi pelaku sangat berbahaya untuk dikonsumsi. Sebab, diproduksi tanpa pengetahuan yang mumpuni dan dosis tidak terukur.
“Ini sebenarnya bukan jamu, tapi obat. Karena bahan dasarnya obat-obatan yang mudah kita temui, diracik ditambah sedikit bahan jamu. Kemudian dimasukkan ke dalam kapsul dikemas dan dipasarkan,” tuturnya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku terancam UU Kesehatan No 36 tahun 2009 pasal 196 dan 197 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolsek. JSnews