JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Setelah molor beberapa lama, akhirnya tim teknis Polri yakin bisa menangkap pelaku penyerang Novel Baswedan sebelum tenggat waktu yang diberikan Presiden Jokowi habis.
“Kami meyakini dalam waktu dekat setelah besok, 1 Agustus menjalankan tugasnya, pelaku akan tertangkap,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (31/7/2019).
Jokowi sebelumnya memberikan tenggat waktu tiga bulan bagi tim teknis Polri untuk mengungkap kasus ini.
Menurut Jokowi, kinerja tim teknis selama tiga bulan akan dijadikan bahan evaluasi bagi dirinya dalam memutuskan apakah membentuk tim gabungan pencari fakta independen atau tidak.
Pembentukan tim teknis Polri merupakan salah satu rekomendasi tim pencari fakta bentukan Kapolri dalam menyelidiki kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Selain itu, TPF juga merekomendasikan agar kepolisian mendalami motif penyerangan yang diduga berkaitan dengan enam kasus korupsi kakap yang diduga tengah ditangani KPK saat penyerangan terjadi.
Sementara itu, dalam surat perintah yang dikeluarkan Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, tenggat waktu yang diberikan kepada tim teknis adalah enam bulan.
Waktu tersebut lebih lama dari waktu yang diminta Presiden Widodo yakni tiga bulan.
“Surat perintah tim ini enam bulan. Kemarin ada perintah tiga bulan dari Presiden,” kata Dedi.
Tim teknis akan mulai bekerja pada besok, 1 Agustus 2019. Tim yang beranggotakan 90 orang itu akan kembali mengulang penyelidikan dari awal seperti menganalisis lokasi kejadian, mewawancarai puluhan saksi, memeriksa kamera pengawas, dan mendalami sketsa wajah terduga pelaku.
Dedi pun mengaku optimistis, tim teknis kali ini akan meningkatkan kemungkinan pengungkapan sebuah kasus menjadi antara 60 hingga 70 persen.