JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Sragen

Praperadilan Mantan Bupati Agus Ditolak, Kuasa Hukum Sebut Putusan Terburuk dan Tak Sesuai Nilai Keadilan 

Sidang gugatan praperadilan kasus Kasda di PN Sragen. Foto/Wardoyo
   
Sidang gugatan praperadilan kasus Kasda di PN Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Upaya perlawanan mantan bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus Kasda, kandas.

Hakim tunggal pengadilan negeri (PN) Sragen menyatakan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya.

Putusan itu terungkap dalam sidang pembacaan putusan yang digelar Senin (8/7/2019).

Dalam amar putusannya, hakim tunggal,Wahyu Bintoro, menolak seluruh permohonan pemohon atas nama tersangka Agus Fatchur Rahman. Kemudian menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersangka sah menurut hukum.

“Menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Wahyu Bintoro saat membacakan putusannya, Senin (08/07/2019).

Baca Juga :  Puluhan Warga Geruduk Kantor Desa Pilang Masaran Sragen Tolak Pembangunan Tower, Warga: Ini Masalah Kesehatan Kami

Sidang digelar sangat singkat tak lebih dari 30 menit. Begitu dibuka pukul 09.00 WIB, hakim langsung membacakan putusannya.

Dalam putusannya, Hakim Agus juga menyatakan tidak ada biaya dalam perkara permohonan praperadilan tersebut.

Dalam putusan ini, ada sejumlah poin yang menjadi pertimbangan. Hakim memandang bahwa proses penyelidikan, penyidikan, penyitaan, maupun penangkapan telah sah.

Hakim Wahyu Bintoro  juga beranggapan bahwa sejumlah materi gugatan praperadilan tidak dapat diproses dalam praperadilan.

Sebab, beberapa materi yang diajukan dikategorikan telah masuk ke dalam materi pokok perkara.

Sementara, menanggapi putusan tersebut, tim kuasa hukum Agus, Zam Zam Wathoni, usai sidang mengaku kecewa dengan putusan hakim tersebut.

Baca Juga :  Ramadhan di Sragen: Patroli Gabungan Samapta Polres Sragen dan Polsek Cegah Balap Liar dan Knalpot Brong

Menurutnya, putusan hakim tersebut sebagai putusan terburuk dan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sragen. Pasalnya menurut Zam Zam putusan tersebut tidak sesuai dengan nilai keadilan yang hidup dan berkembang di masyarakat.

“Bagaimana mungkin hakim bisa menilai penetapan itu sah padahal minimal dua alat bukti  tidak sah. Demikian dengan penyitaan. Seharusnya penyitaan dilakukan sebelum penetapan sebagai tersangka. Karena barang bukti itu alat bukti yang utama. Yang jelas, kami cukup menyesalkan petimbanga hukum hakim tersebut karena tidak mencerminkan nilai-nilai keadilan,” paparnya. Wardoyo

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com