Beranda Edukasi Akademia Sandang Lulusan Doktor ke-21 UMS, Hilman Sampaikan Potensi Konflik Hukum Nasional dan...

Sandang Lulusan Doktor ke-21 UMS, Hilman Sampaikan Potensi Konflik Hukum Nasional dan Lokal di Suku Sasak Lombok

DR Hilman Syahrial Haq (tengah) usai menyelesaikan ujian desertasinya. Foto : Dok UMS

 

DR Hilman Syahrial Haq (tengah) usai menyelesaikan ujian desertasinya. Foto : Dok UMS

SUKOHARJO-Di Indonesia banyak potensi terjadinya potensi konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal. Hal itu setidaknya harus menjadi perhatian kajian tersendiri dari para pakar maupun praktisi hukum.

Salah satu potensi konflik antara hukum nasional dengan hukum lokal itu adalah pada tradisi perkawinan merarik dan waris adat yang ada di Suku Sasak, Lombok, Nusa Tenggara Barat.  Tradisi perkawinan merarik (kawin lari) dan waris adat melahirkan konflik laten (tertutup) antara hukum adat dan hukum nasional.

Itulah kajian yang dilakukan oleh Hilman Syahrial Haq, S.H, LLM yang disampaikan dalam ujian Program Doktor (S-3) Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Kamis (4/7/2019). Mahasiswa pasca sarjana kelahiran Mataram, 22 September 1983 tersebut, lulus menyelesaikan Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum.  Pada hari Kamis (4/7) bertempat di Ruang Seminar Pasca Sarjana UMS, ia menjalani Ujian terbuka hasil disertasinya.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT) ini menyampaikan disertasinya dengan judul “Konflik Hukum Lokal dengan hukum Nasional: Studi Resolusi Konflik Menuju Konvergensi Hukum Pada Perkawinan Merarik dan Waris Adat Masyarakat Sasak Lombok”.

Baca Juga :  Perkuat Jejaring, KA Fisip UNS Kembangkan Berbagai Platform Komunikasi

Disertasi tersebut di antaranya menyimpulkan bahwa perkawinan merarik dan waris adat di masyarakat Sasak melahirkan konflik laten (tertutup), dikarenakan adanya kepasrahan orang tua untuk menikahkan anaknya yang telah dibawa lari oleh calon pengantin laki-laki.

“Karena kepercayaan masyarakat Sasak, jika anak perempuannya diambil kembali namun tidak dinikahkan akan menjadi aib bagi keluarga dan lingkungannya. Konflik lainnya dapat muncul seperti pemidanaan oleh keluarga perempuan yang tidak terima terhadap laki-laki yang melakukan perkawinan merarik,” katanya.

Selama kurang lebih dua jam ujian terbuka itu berlangsung, akhirnya para penguji memberi nilai 3,65 atau predikat sangat memuaskan. Dia juga lulusan Doktor (S-3) Ilmu Hukum ke-21 di UMS. Hilman Syahrial Haq juga resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum alumni dari UMS.

Ujian terbuka dipimpin oleh Ketua Senat yakni Dr. Sofyan Anif, M.Si. dan empat penguji yaitu Prof. Dr. Bambang Sumardjiko, Prof. Dr. Harum, S.H., M.Hum., Dr. Kelik Wardjono, S.H., M.H., Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., MS. Tak ketinggalan keluarga terdekat Hilam Syahrial Haq turut hadir memberikan dukungan dan doa yang terbaik. (Marwantoro)