Beranda Umum Nasional Tiga Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Dituntut 8 Bulan

Tiga Emak-emak Pelaku Kampanye Hitam ke Jokowi Dituntut 8 Bulan

Tempo.co
Tempo.co

KARAWANG, JOGLOSEMARNEWS.COM
Meskipun perhelatan pemilihan presiden sudah lewat, namun kasus hukum seputar Pilpres masih jalan terus.

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Karawang, Kamis (18/7/2019), jaksa menuntut tiga emak-emak terdakwa kasus kampanye hitam kepada Joko Widodo dengan tuntutan 8 bulan penjara.

Ketiga terdakwa adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanti dan Ika Peranika.

“Kami meminta majelis hakim memutuskan menyatakan ketiga terdakwa terbukti sah meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita yang mengakibatkan keresahan,” kata jaksa penuntut Donald Situmorang.

Pertimbangan tuntutan itu, kata Donald, tak lepas dari hal yang meringankan terdakwa. Yaitu mereka punya anak dan suami yang harus diurus di rumah.

“Ketiganya juga selalu sopan dan berkelakuan baik selama menjalani persidangan. Ketiga terdakwa juga telah mengaku salah,” ujar Donald.

Baca Juga :  Jadi Penentu Kemenangan Ridwan Kamil Vs Pramono Jika 2 Putaran, Ini Kata Dharma Pongrekun

Awalnya, kata Donald, ketiga wanita pendukung Prabowo-Sandi tersebut didakwa tiga pasal. Yaitu Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE, pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946, dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946.

“Namun karena pasal alternatif, dakwaan dapat dibuktikan adalah Pasal 14 ayat 2 UU nomor 1 tahun 1946,” kata Donald.

Menanggapi tuntutan jaksa, kuasa hukum terdakwa Eigen Justisi, bakal membantah melalui pleidoi. Eigen mengaku sedang menyiapkan pledoi tersebut.

“Keluarga para terdakwa sangat sedih, mereka punya anak suami. Apalagi momen lebaran mereka tidak di rumah, tapi di LP. Itu yang membuat keluarga sedih. Mudah-mudahan hakim berikan hasil putusan yang memuaskan untuk keluarga,” ujar Eigen.

Pantauan di lokasi, sejumlah pendukung tiga terdakwa gembira dengan tuntutan jaksa. Terdakwa juga nampak sumringah saat berpelukan dengan teman-temannya yang menyaksikan sidang.

Baca Juga :  DPR Wanti-wanti Pemerintah untuk Tunda Kenaikan PPN, Ini Sebabnya

“Jaksanya baik dan soleh,” ujar seorang perempuan.

www.tempo.co