TANGSEL, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Seorang guru honorer yang membongkar praktik pungli di tempat dia mengajar, SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan,
Rumini (44) dipecat.
Rumini akhirnya melaporkan hal iru ke polisi. Sebagaimana siketahui, Rumini melaporkan temuannya tentang berbagai pungli yang dialami orang tua murid di sekolah di mana dia pernah mengabdi hingga 30 Juni lalu sebelum dia dipecat.
Rumini adalah guru bidang sudi kesenian di SDN Pondok Pucung 02, Tangerang Selatan. Dia menerima surat pemberhentian dari Dinas Pendidikan setempat setelah sebelumnya ‘mengobrak-abrik’ data penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan BOS Daerah di sekolah itu.
“Saya melapor terkait masalah pungli yang ada di SDN Pondok Pucung 02, yang seharusnya sudah dicover Dana BOS dan BOSDA tapi masih dibebankan kepada orang tua,” katanya, Kamis (4/7/2019).
Menurut Rumini pungutan di SDN Pondok Pucung 02 sudah menahun. Pungutan itu terdiri dari uang kegiatan siswa Rp 130 ribu, iuran komputer Rp 20 ribu per bulan, kemudian pengadaan buku paket pelajaran. Termasuk disebutkannya untuk fasilitas infocus.
“Ada buktinya seperti kwitansi infocus dan kartu iuran komputer. Tadi siang sudah saya laporkan, nomor laporannya LP 775/K/VII/2019/SPKT/Res Tangsel,” katanya.
Sebelumnya, sekolah dan Dinas Pendidikan kompak membantah dugaan pungutan liar seperti yang diungkap Rumini.
Kepala Dinas Pendidikan setempat, Taryono mengaku sudah meminta klarifikasi dari sekolah.
Sekolah dan Dinas balik menyudutkan Rumini dengan menyebutnya berperilaku buruk dan kasar, serta tidak disiplin. Pemecatan diklaim telah melalui tahapan-tahapan yang benar.
“Sekarang media malah nulisnya soal pungutan liarnya (pungli), sebenarnya perilaku dia yang tidak baik di sekolah itu menjadi awal permasalahan,” kata Kepala SDN 02 Pondok Pucung, Suriah, saat dihubungi terpisah, Rabu (3/7/2019).