CILACAP, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Kroya Cilacap berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 8 pasang burung merpati.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kasat Reskrim AKP Onkoseno G. Sukahar dengan didampingi Kapolsek Kroya AKP Evon Fitrianto saat konferensi pers di Mapolres Cilacap, Senin (26/8/2019).
“Pelaku yang ditangkap adalah DCS (21) dan RS (22) keduanya warga Jalan Durian Dusun Gading, Desa Bajing, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap,” ungkap Kasat Reskrim dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadin bermula saat pada hari Minggu, 18 Agustus 2019 diketahui sekira pukul 05.30 WIB didalam kandang burung samping rumah Saeful warga jalan RT 3/RW 06 Dusun Karang Tengah, Desa Karangmangu, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap kehilangan burung merpati yang berada dipagupon kemudian atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Mapolsek Kroya.
Sementara itu menurut Kapolsek Kroya AKP Evon mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan dilokasi kejadian dan keterangan saksi saksi petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan menyita barang bukti 8 pasang burung merpati hasil kejahatan.
“Pelaku mengambil barang berupa burung merpati dengan cara membuka pintu kemudian mengambil burung merpati malam hari saat pemiliknya sedang tidur,” tambah Kapolsek.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. JSnews