Beranda Daerah Semarang Bejat, Tergiur Lihat Lekukan Tubuh, Sales Obat Herbal Nekat Perkosa Gadis Difabel

Bejat, Tergiur Lihat Lekukan Tubuh, Sales Obat Herbal Nekat Perkosa Gadis Difabel

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN,JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh bejat yang dilakukan seorang pemuda penjual obat herbal ini. Bagaimana tidak, pemuda bernama Hendri (23) itu nekat memperkosa seorang gadis berinisial AU, berusia 18 tahun yang mengalami keterbelakangan mental.

Aksi bwjat pelaku terjadi pada Senin (29/7/2019) di rumah korban yang berada di Kelurahan Bener, Kecamatan Wiradesa, Kabupaten Pekalongan. Saat itu pemuda asal Cimahi, Jabar itu datang kerumah korban untuk menawarkan produk herbal.

Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korbannya yang sedang tiduran di ruang tengah. Melihat kemolekan tubuh korban, mendadak timbul hasrat nafsu birahi pelaku setelah melihat bentuk tubuh korban yang sedang tiduran.

Selain itu diketahui oleh pelaku bahwa korban mengalami keterbelakangan mental. Saat pelaku keluar dari rumah korbannya, dalam perjalanan pelaku berpapasan dengan ibu korban yang tidak berada di rumah.

Karena pelaku mengetahui korban sendirian di rumah, mendadak ia balik ke rumah korban lewat pintu belakang.

Baca Juga :  Terdorong Hati Nurani, Purnawirawan Polri di Jawa Tengah Deklarasi Dukung Andika Perkasa-Hendrar Prihadi

Setelah berada di dalam rumah, pelaku menemui Korban dengan alasan ada surat yang tertinggal, saat itulah pelaku membujuk Korban untuk melakukan persetubuhan dengannya. Karena korban mengalami keterbelakangan mental, ia tak kuasa untuk melawan.

Pelaku dengan beringas menggagahi korban hingga puas.

Selesai melampiaskan nafsu bejatnya Pelaku langsung pergi meninggalkan korban dirumahnya.

Kasus itu terkuak atas dasar aduan korbannya yang bercerita kepada kakak perempuannya (Sepupu), lalu kakak sepupunya tersebut melapor ke Ketua RT setempat.

Tak mau kehilangan jejak, hari itu juga, dengan dibantu warga lain mereka berusaha mencari pelaku. Dan akhirnya pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan serta dibawa ke kantor Polisi.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom, Kamis (1/8/2019) membenarkan bahwa pihaknya telah menerima penyerahan dari masyarakat terkait pelaku dugaan pencabulan.

“Saat ini Pelaku sudah diamankan di Mapolres Pekalongan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan dalam waktu dekat ini polisi juga akan meminta keterangan Korban dan Saksi,” ujar Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Lebih lanjut, Kasubbag Humas menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 286 KUHP yang ancaman hukumannya 9 tahun hukuman penjara. JSnews