KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dua minggu menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPRD Karanganyar periode 2014-2019, DPRD Karanganyar mengesahkan APBD Perubahan 2019. APBD Perubahan disahkan dengan defisit Rp 301 miliar.
Pengesahan APBD Perubahan dilakukan dalam paripurna di DPRD setempat, Kamis (15/08/2019).
Paripurna dihadiri Ketua DPRD Sumanto dan Forkompida termasuk Bupati.
Dalam rapat paripurna tersebut ditetapkan, jumlah pendapatan daerah yang semula sejumlah Rp 2,158 triliun, setelah dievaluasi oleh gubernur, tidak mengalami perubahan.
Demikian halnya dengan belanja daerah sejumlah Rp 2.459 triliun, juga tidak mengalami perubahan.
Dari sektor pembiayaan, terjadi defisit anggaran. Pendapatan Rp 2,158 triliun, sedangkan total belanja Rp 2,459 triliun. Sehingga terdapat defisit anggaran sejumlah Rp 301,485 miliar.
Bupati KaranganyarJuliyatmono, dalam pandangan akhirnya mengatakan, defisit anggaran ini akan ditutup dengan pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sejumlah Rp 311,485 miliar, serta pengeluaran pembiayaan daerah, sejumlah Rp 10 miliar.
“Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, maka kami segera melaksanakannya.Terhadap berbagai saran, usul dan masukan dari anggota dewan, akan kami laksanakan secara bertahap,” kata bupati. Wardoyo