Beranda Daerah Semarang Keluar Dari Penjara, Malah Ajak Ponakan Jadi Pencuri. Akhirnya Berdua Dibekuk Polisi...

Keluar Dari Penjara, Malah Ajak Ponakan Jadi Pencuri. Akhirnya Berdua Dibekuk Polisi dan Dijebloskan Bui

Foto/Humas Polda
Foto/Humas Polda

TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM Pernah mendekam di penjara, UA (26) ternyata tak merasa jera. Justru ia malah berulah lagi dengan melancarkan aksinya mencuri sepeda motor di depan warung Bu Entuti Jalan Demak Kecamatan Margadana Kota Tegal.

Dalam aksinya tersebut, ia bersama dengan sepupunya IF (24).

Tersangka padahal baru empat bulan keluar dari penjara dan kembali ditangkap polisi pada hari Senin (12/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Ia ditangjap bersama sepupunya setelah terbukti mencuri sepeda motor yang tengah terparkir dengan kunci yang masih menempel.

Kapolres Tegal Kota AKBP Siti Rondhijah menyampaikan tersangka berboncengan dengan saudaranya melewati warung bu Entuti. Dasar otak pencuri, tersangka tergiur saat melihat kunci sepeda motor yang masih terpasang sehingga timbul niat jahat untuk mengambil motor tersebut.

Baca Juga :  Gandeng KPID, Kemenag Jateng Akan Pantau Siaran Keagamaan

“Saat melihat sepeda motor tersebut, pelaku ingat pesan temannya beberapa hari sebelumnya apabila ada motor harga Rp 2,5 juta rekannya mau. Setelah melihat motor tersebut langsung mendorong motor dan naikin sampai dengan parkiran terminal Kota Tegal,”  ungkapnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Sepeda motor tersebut merk Suzuki Satri FU 150 SCD2 bewarna merah hitam.

“Ketika korban akan pulang, ada ribut kecil dan bu entuti bilang bahwa sepeda motor tadi ada yang mendorong dan langsung melaporkan ke Polsek Sumurpanggang dengan dilanjutkan penyelidikan ternyata diketemukan di terminal,” imbuhnya.

Sepeda motor sengaja ditinggal untuk menuggu situasi aman.

“Pelaku berhasil ditangkap pada dini hari langsung di rumahnya” ucapnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jateng Sepakat Tak Ada Pembatasan Pasokan Susu dari Peternak ke Industri Pengolahan. Tata Kelola Produksi Juga Diperbaiki

Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman kurang lebih lima tahun penjara. JSnews