KLATEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Klaten menangkap sejumlah bandar narkoba selama operasi antik 20 hari, 1-20 Agustus 2019. Salah satunya mantan napi yang menjadi bandar dan dipasok oleh napi di LP Semarang dengab omset puluhan juta.
Selama 20 hari operasi, Polres Klaten berupaya keras memburu para pemakai maupun pengedar narkoba. Hal itu terbukti dengan besarnya hasil yang didapat.
Sebanyak 148,1 gram sabu, 35 butir ekstasi dan 12 tersangka dapat digulung Polres Klaten. Barang bukti dan para tersangka tersebut digelar dalam press release yang dipimpin Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi SIK MSi di Mapolres pada Rabu (21/8/2019).
Dari jumlah sabu seberat itu ternyata sebanyak 141,1 gram adalah barang bukti yang didapatkan dari 1 orang tersangka. Sisanya seberat 7 gram dan 35 butir ekstasi terbagi untuk 11 tersangka.
“Dari salah satu tersangka kita amankan sabu yang jumlahnya cukup besar, sekitar 1 ons,” Ungkap Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Menurut pengakuan tersangka berinisial A, dirinya sudah menjadi pengedar lebih kurang 3 bulan. Usai keluar penjara atas kasus pemakai narkoba, A malah beralih menjadi pengedar dengan jaringan rekannya dulu sesama napi.
Dirinya mengeluarkan dana rata-rata Rp 70 juta setiap transaksi sabu dengan napi yang mendekam di lapas Semarang tersebut, yang kemudian diedarkan di wilayah Klaten dan Solo.
Kapolres menambahkan bahwa ada hal menarik dari hasil operasi ini. Jika biasanya dari ungkap kasus narkoba mayoritas adalah kasus sabu itupun dalam jumlah yang tidak terlalu besar, ternyata kali ini ditemukan juga penjualan ekstasi.
Sehingga ini menjadi warning bagi seluruh komponen pemerintah dan juga masyarakat untuk lebih waspada dan bersama-sama memberantasnya.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk membantu Polri dalam memberantas Narkoba, sehingga kita semua bisa mewujudkan wilayah Klaten bebas narkoba.” himbau Kapolres. JSnews