SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Solo disambut baik berbagai pihak. Namun demikian, kehadiran Perda ino diharapkan menjadi rujukan pengaturan persoalan pengguna rokok, bukan melarang aktivitas perokok.
Hal itu mencuat dalam diskusi “Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Solo Mengatur bukan Melarang”, Rabu (7/8/2019), di AMPM Resto dan Cafe. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta harus memberikan contoh terlebih dulu dalam penerapannya.
“Kota Solo termasuk yang cukup maju diantara daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. Ada sekitaran 400an daerah dengan Perda KTR di Indonesia. Dan di Solo maju karena dasar pertimbangan Perda iti sendiri langsung merujuk paka PP nomor 109 tahun 2012,” urai aktivis Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, salah satu narasumber diskusi.
Terkait hal itu, lanjut Hananto, pemkot harus memberikan tauladan atau contoh yanv baik dalam penerapannya. Pemkot juga harus melakukan sosialisasi secara masif agar Perda berlaku maksimal.
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com