JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Solo

Perda Kawasan Tanpa Rokok di Kota Solo, Mengatur Bukan Melarang

Ilustrasi puntung rokok. Foto: pexels
Ilustrasi puntung rokok. Foto: pexels

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Solo disambut baik berbagai pihak. Namun demikian, kehadiran Perda ino diharapkan menjadi rujukan pengaturan persoalan pengguna rokok, bukan melarang aktivitas perokok.

Hal itu mencuat dalam diskusi “Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Solo Mengatur bukan Melarang”, Rabu (7/8/2019), di AMPM Resto dan Cafe. Bahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diminta harus memberikan contoh terlebih dulu dalam penerapannya.

Baca Juga :  Tim Bengawan UNS Luncurkan 2 Mobil Balap Siap Berlaga di Jepang dan Mandalika

“Kota Solo termasuk yang cukup maju diantara daerah di Indonesia yang telah memiliki Perda KTR. Ada sekitaran 400an daerah dengan Perda KTR di Indonesia. Dan di Solo maju karena dasar pertimbangan Perda iti sendiri langsung merujuk paka PP nomor 109 tahun 2012,” urai aktivis Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Hananto Wibisono, salah satu narasumber diskusi.

Baca Juga :  Baliho Dirinya Bertebaran di Depok, Kaesang: Yang Suplai Semua Foto Saya

Terkait hal itu, lanjut Hananto, pemkot harus memberikan tauladan atau contoh yanv baik dalam penerapannya. Pemkot juga harus melakukan sosialisasi secara masif agar Perda berlaku maksimal.

Halaman selanjutnya »

Halaman :  1 2 Tampilkan semua
  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com