BREBES, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Brebes berhasil mengamankan dua tersangka kasus pembalakan liar dengan barang bukti 100 batang kayu. Keduanya masing-masing Muktadi (56) warga Desa Songgom Rt 01/02, Kecamatan Songgom dan Sukur (41) warga Desa Wlahar, Kecamatan Larangan.
Mereka ditangkap oleh Unit Tindak Pidana Tertentu Sat Reskrim Polres Brebes pada Sabtu malam (24/8/2019) sekitar pukul 19.30 Wib di Dukuh Mekarsari, Desa Songgom, Kecamatan Songgom Kabupaten Brebes.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan puluhan kayu jati hasil curian yang akan diedarkan dan dijual kewarga beserta 1 (satu) unit KBM Truk yang digunakan untuk mengangkut kayu hasil curian.
Kedua pelaku merupakan residivis pembalakan liar di wilayah Kabupaten Brebes.
Kapolres Brebes AKBP Aris Supriyono melalui Kasat Reskrim AKP Tri Agung Suryamicho saat konferensi pers dihadapan para awak media menyampaikan bahwa pada saat penangkapan dua tersangka.
Terungkap berkat adanya laporan warga terkait adanya bongkar muat kayu jati yang disinyalir tidak menyertakan dokumen surat kelengkapan dari Perhutani.
“Dari dua pelaku polisi berhasil mengamankan 20 batang kayu jati bentuk gelondong dan 81 batang kayu jati bentuk lempengan,” jelas Kasat Reskrim, Senin (26/8/2019) dilansir JOGLOSEMARNEWS.COM
Keduanya dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a atau ayat (2) huruf a Jo pasal 12 huruf d dan/atau pasal 83 ayat (1) huruf b atau ayat (2) huruf b Jo pasal 12 huruf e UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancamannya maksimal lima tahun dan minimal satu tahun penjara,” jelasnya.
Sementara itu, tersangka Muktadi mengakui jika kayu jati yang berhasil diamankan Polisi merupakan miliknya yang dibeli dari tersangka lainya sebesar 2,5 juta rupiah. Nantinya akan dijual ke warga dengan mengambil keuntungan limaratus ribu hingga satu juta rupiah. JSnews