SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPRD meminta agar Pemkab bisa menunda atau menangguhkan pencairan dana bantuan keuangan khusus (BKK) atau alokasi dana desa (ADD) sampai Pilkades serentak selesai digelar.
Pasalnya, menjelang pelaksanaan Pilkades saat ini, pencairan dana Bankeu maupun ADD untuk pengerjaan proyek di desa, sangat rawan ditumpangi muatan politis terutama dari calon Kades petahana.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Sragen, Bambang Samekto kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Jumat (16/8/2019). Ia mengatakan secara prinsip, DPRD mendukung langkah pembentukan Satgas dan gagasan semangat memerangi money politik.
Karenanya, Pemkab harus konsisten untuk menekan setiap celah di lapangan yang berpotensi dimanfaatkan atau memunculkan money politik dalam bentuk apapun.
“Termasuk Bankeu dan ADD juga rawan dimanfaatkan untuk kampanye calon petahana menjelang Pilkades. Karenanya kami meminta agar pencairannya bisa ditangguhkan sampau Pilkades selesai dulu,” paparnya.
Politisi asal PDIP itu menggambarkan penangguhan pencairan dana Bankeu dan aspirasi milik DPRD, pernah dilakukan Pemkab menjelang Pemilu atau Pileg April 2019. Hal itu juga didasarkan kekhawatiran bahwa pencairan dana disalahgunakan untuk kepentingan politis atau kampanye.
Menurutnya, ketika menyetop pencairan anggaran DPRD saja bisa, mestinya Pemkab juga melakukan hal yang sama terhadap Bankeu dan ADD menjelang Pilkades.
“Karena laporan yang kami terima, banyak incumbent yang meski sudah purna, masih ikut cawe-cawe dan tak jarang dijadikan bahan kampanye bahwa Bankeu dan proyek ADD yang dicairkan mendekati Pilkades ini atas perjuangan mereka. Itu kan bisa memicu kecemburuan dan rawan konflik bagi Pilkades utamanya calon di luar petahana,” terang Bambang.
Ia memandang jika para penyelenggara negara mengkhawatirkan ada kecurangan money politik dalam Pilkades serentak September mendatang, mestinya pemerintah juga berani tegas menunda pencairan atau pelaksanaan Projek melalui dana BKK atau pun ADD untuk desa.
“Boleh dicairkan setelah Pilkades. Biar bisa fair dan tidak digunakan untuk muatan kampanye,” tandasnya.
Sementara, Plh Bupati Sragen sekaligus Sekda Sragen, Tatag Prabawanto mengatakan secara prinsip, bantuan keuangan khusus (BKK) maupun bantuan bersumber APBD yang digelontorkan ke desa, tidak bisa serta merta ditangguhkan pencairannya.
Sebab dana itu adalah uang negara dan jika sudah masuk ke APBdes, maka Pemda tak bisa lagi menolak atau menunda pencairan.
“Sepanjang sudah masuk APBdes, Pemda nggak bisa menolak pencairannya. Nggak bisa menangguhkan pula. Wong duwit itu duwit negara. Kan yang nyalurkan sudah Pj Kades, bukan lagi Kades incumbent,” paparnya ditemui usai menghadiri sidang paripurna di DPRD Sragen, Jumat (16/8/2019).
Perihal kekhawatiran bisa dimanfaatkan kampanye calon petahana, Sekda memandang persoalannya bukan soal kampanye atau tida. Akan tetapi dana yang masuk ke APBDes harus dicairkan dan Pemkab tak lagi bisa menolak.
“Baik itu Bankeu desa yang lewat DPRD atau aspirasi Pemkab yang sifatnya politis, yang jelas sepanjang sudah masuk APBDes, Pemda nggak bisa menolak pencairan. Ngapain juga dikhawatirkan untuk kampanye petahana, kan yang mencairkan sudah Pj Kades,” tegasnya. Wardoyo
- Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
- Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
- Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
- Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com