JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Rumah sakit milik Pemerintah Kota Yogyakarta atau RS Wirosaban, terancam bangkrut lantaran tunggakan BPJS yang menggunung sebesar Rp 16 miliar.
“Kalau tunggakan ini tidak segera diselesaikan maka ada potensi kebangkrutan rumah sakit itu,” ujar Pimpinan Komisi D DPRD Kota Yogyakarta Antonius Fokki Ardiyanto, Rabu (31/7/2019).
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dalam rapat bersama pemangku kepentingan BPJS bersama eksekutif dan legislatif pekan ini, diketahui ada tunggakan BPJS Kesehatan kepada RSUD Wirosaban Kota Yogyakarta sebesar Rp 16 miliar.
Total utang sebesar Rp 16 miliar tersebut merupakan akumulasi dari total tunggakan RSUD Wirosaban pada bulan Maret sampai Juni 2019.
Tunggakan utang ini, khusus bulan Maret dan April 2019 didasari oleh status quo RSUD Wirosaban pada waktu itu yang disebabkan akreditas rumah sakit belum beres.
Akreditasi yang harusnya bisa diselesaikan di bulan Desember 2018 tidak bisa dilakukan karena pemerintah Kota Yogya belum menunjuk direktur rumah sakit yang baru.
Artinya, kata Fokki, bahwa terganggunya layanan dan berpotensi membuat RSUD Wirosaban bangkrut karena pemerintah kota tak segera memutuskan direktur baru.
“Untuk menggantikan direktur sebelumnya yang meninggal dunia,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa belum terbayarnya tagihan BPJS Kesehatan di bulan Maret dan April 2019 karena harus menunggu keputusan akhir dari auditor Kejaksaan Agung dan Badan Pemeriksa Keuangan berkaitan dengan status rumah sakit yang masih dalam proses akreditasi. Apakah BPJS boleh atau bisa membayar tunggakan Rp 16 miliar itu atau tidak.
Pertanyaan mendasarnya, kata Fokki, kalau keputusan secara hukum tidak boleh membayar tunggakan tersebut, lalu bagaimana kelangsungan rumah sakit umum Wirosaban ke depan.
Oleh karena itu DPRD Kota Yogya meminta pemerintah Kota Yogya segera membereskan dan bertanggung jawab atas ancaman kebangkrutan RSUD Wirosaban.
Keadaan makin memprihatinkan, menurut Fokki, karena berdasarkan data per 1 Agustus 2019 ada 6.488 warga Kota Yogyakarta yang dicabut keanggotaannya oleh BPJS Kesehatan.
“Sehingga seperti ada gelombang tsunami kepesertaan BPJS karena ini berakibat ada anggaran sekitar Rp 1,7 miliar yang harus disiapkan untuk menjamin hak kesehatan masyarakat dalam program PDPD (penduduk daerah didaftarkan pemerintah daerah),” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Walikota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan untuk menalangi tunggakan rumah sakit tersebut pihaknya akan menggunakan alokasi dari APBD lebih dulu.
“Terkait tunggakan yang belum dibayarkan itu akan dibayarkan dulu menggunakan dana dari APBD Perubahan 2019, sehingga pembayaran menyangkut operasional, gaji karyawan juga sudah dibayarkan,” ujarnya.
Soal belum ditunjuknya direktur utama baru RS Jogja, menurut Suyuti, saat ini masih dalam proses mencari sosok yang tepat.
“Selain orang (yang ditunjuk menjadi direktur utama) harus memenuhi kriteria dan memahami fungsi manajemen, kan ada juga dari pertimbangan komite medik yang berkaitan dengan kegiatan pemasaran, jadi kami tidak bisa sembarangan menunjuk,” ujarnya.