WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM -HP (22) terpaksa berurusan dengan kepolisian. Menyusul tertangkapnya dia ketika kedapatan menyimpan tembakau gorila atau ganja sintetis.
Kasatresnarkoba Polres Wonogiri AKP Suharjo, Jumat (23/8/2019) mengatakan, pengungkapan kasus tembakau gorila dilakukan Satgas Gakkum Ops Antik Polres Wonogiri. Tersangka merupakan TO kepolisian.
“Penangkapan pada Senin (12/8) siang di sebuah kamar kos di Giripurwo Kecamatan Wonogiri,” kata dia.
Tersangka HP warga Kelurahan Wonokarto Kecamatan Wonogiri, ditangkap bersama barang bukti. Yakni satu bungkus rokok yang di dalamnya terdapat satu plastik klip tembakau sintetis. Selain itu diamankan pula satu plastik klip campuran tembakau sintetis dan tembakau dengan berat bruto 7,21 gram
“Awalnya anggota Satgas Gakkum Polres Wonogiri melakukan penyelidikan terhadap TO. Sesuai dengan informasi dari Satgas Deteksi bahwa TO sedang berada di dalam TKP. Kemudian TO diamankan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan, pada saat dilakukan penggledahan ditemukan barang bukti tersebut,” papar dia.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk kepentingan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. Aria