KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polres Karanganyar sukses membongkar sindikat percaloan CPNS yang mencatut Kementerian PUPR dan Kementerian PPN serta makelar dana hibah pusat bernilai miliaran rupiah.
Dua tersangka diamankan dalam sebuah penggerebekan di lapangan LP Solo kemarin. Kedua tersangka diketahui sebagai pasangan yang mengaku suami istri.
Keduanya berinisial Ag dan MS, akhirnya berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Karanganyar.
Kapolres Karanganyar, AKBP Catur Gatot Efendi yang didampingi Kasat reskrim, AKP Dwi Haryadi, dalam ungkap kasus di Mapolres setempat, Rabu (31/07/2019), mengatakan, aksi dugaan percaloan CPNS dan makelar dana hibah pusat yang dilakukan pasangan ini, terjadi dalam kurun waktu bulan Desember 2017 sampai Maret 2018 lalu.
Menurut Kapolres, aksi dugaan penipuan yang dilakukan Ag dan Ms ini berawal dari laporan salah satu korban yang merupakan warga Jalan Paedagogi No 66 Perum UNS , Desa Jati, Kecamatan Jaten.
Kapolres menjelaskan modus yang dilakukan tersangka ini, dengan menawarkan dapat mencairkan bantuan dana hibah untuk pondok pesantren sebesar Rp 60 miliar.
Tersangka juga menjanjikan dapat memasukkan seseorang menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Untuk meyakinkan korban, tersangka juga pernah mengajak korbannya ke salah satu apartemen di Jakarta untuk menemui pemilik dana hibah namun tidak bertemu.
Tersangka saat itu beralasan jika pemilik dana hibah masih sibuk. Tersangka juga telah menyerahkan surat pemberitahuan dari kemeneterian yang menerangkan jika kedua anaknya tekah diterima penjadi PNS Kementerian PUPR dan Kementerian PPN.
“Tersangka menawarkan dapat membantu mencairkan dana hibah dari Yayasan Seroja serta dapat memasukkan seseorang menjadi PNS, karena memiliki jatah di Kementerian,” kata Kapolres, Rabu (31/07/2019).
Tertarik dengan tawaran tersangka tersebut, lanjut Kapolres, korban meminta kepada tersangka untuk memproses pengajuan dana hibah tersebut, masing-masing senilai Rp 30 milyar atas nama korban dan isteri korban.
Saat melakukan pertemuan, korban juga meminta kepada tersangka agar memasukkan kedua anaknya menjadi PNS di salah satu Kementerian di Jakarta.
Untuk memperlancar agar dana hibah bisa dicairkan dan anak korban bisa diterima menjadi PNS, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban.
Pembayaran uang tersebut dilakukan sebanyak empat kali dengan total keseluruhan Rp 270 juta. Namun setelah proses pembayaran tersebut, apa yang dijanjikan tersangka tidak terbukti, bahkan tersangka tidak diketahui keberadaannya.
Kasus ini lantas dilaporkan ke Polres Karanganyar. Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil ditangkap saat bermain bulu tangkis di sekitar LP Solo.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun peenjara.
“Kasus ini terus kita kembangkan. Bagi warga masyarakat yang pernah menejadi korban, kami minta segera melapor,” tandas Kapolres. Wardoyo