KEBUMEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Semakin sempitnya lapangan pekerjaan, membuat sebagian orang berfikir praktis bagaimana agar mendapatkan pekerjaan dan gaji layak.
Masih menjadi anggapan, bahwa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS adalah tolak ukur keberhasilan di tengah masyarakat pada situasi sekarang.
Situasi itu membuat orang berlomba-lomba bagaimana caranya agar bisa menjadi PNS dan mendapat gaji bulanan.
Baru-baru ini Polres Kebumen membongkar penipuan dengan kedok bisa menjadikan ASN dengan uang.
Polres Kebumen menangkap tersangka inisial CS (42) warga Kecamatan Trucuk Kabupaten Klaten, yang dilaporkan oleh empat korbannya yang masing-masing adalah warga Desa Pesuningan, Kecamatan Prembun, Kabupaten Kebumen.
Tak tanggung-tanggung, tersangka telah menerima uang sebesar Rp 155 Juta dari para korban yang ingin dijadikan menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dijelaskan Kapolres Kebumen AKBP Robertho Pardede saat konferensi pers, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu oleh tersangka.
Kepada para korban, tersangka mengaku sebagai PNS di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berkantor di Banyumanik Semarang.
“Para korban curiga terhadap nomor NIK saat dicek tidak tercantum di kementerian tersebut,” paparnya didampingi Kasubbag Humas Polres Kebumen Kompol Suparno dan Iptu Tejo Suwono saat konferensi pers, Kamis (15/08/2019).
Sebelum korban curiga, untuk memuluskan aksinya, tersangka mendandani para korban dengan seragam layaknya ASN Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Bahkan tersangka mengajak para korban berdinas, mengenakan seragam dinas, melakukan pengecekan aliran sungai di wilayah Kebumen, Wonosobo dan Purbalingga.
Para korban kurang lebih sudah berjalan 10 bulan dan berdinas sebagai ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Setelah kegiatan pengecekan, selanjutnya tersangka bersama para korban membuat laporan kegiatan. Jadi sangat rapih sekali aksinya,” kata AKBP Robertho Pardede.
Para korban juga menerima gaji bulanan dari tersangka sebesar 1,5 Juta hingga 2,5 Juta Rupiah, pada setiap awal bulan berdasarkan lama masa dinas yang ditentukan oleh tersangka.
Dari hasil menipu, tersangka dapat menyekolahkan dua anaknya, serta menguliahkan satu anaknya hasil pernikahan dengan istri pertamanya.
Sang istri yang juga diboyong ke Desa Pesuningan Kecamatan Prembun sampai kasus ini dibongkar oleh Polsek Prembun tidak tahu bahwa ia selama ini juga ditipu suaminya.
“Sang istri juga tidak tahu kalau suaminya bukan ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Baru tahu setelah kasus ini dibongkar,” kata AKBP Robertho Pardede dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Kepada polisi tersangka mengaku aksinya untuk menutupi malu kepada Mertuanya. Ia merasa malu karena sebagai pengangguran.
Selanjutnya ia menipu keluarganya telah diterima menjadi ASN di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan ditugaskan di Kebumen.
Untuk mengelabuhi keluarga, setiap pagi berpamitan kepada istri dengan seragam. Setelah jauh dari rumah seragam dilepas dan menjadi buruh serabutan.
Kepada petugas, tersangka melakukan hal tersebut karena himpitan ekonomi. Uang hasil nguli, ia kumpulkan dan diserahkan kepada istrinya saat awal bulan kayaknya pegawai negeri gajian.
Kini penyesalannya harus dibarengi dengan mempertanggungjawabkan secara hukum di balik jeruji besi.
Tersangka dijerat pasal 378 Jo 372 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.
Sejumlah barang bukti selip gaji palsu, seragam, papan nama dan kartu pengenal serta sepeda motor matik diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan. JSnews