SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Tersangka penjarahan hutan dan penebangan liar di kawasan perhutani wilayah Jenar, digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Pria bernama Darno PB alias Pebe (50) asal Dukuh Ngablak, Desa Jenar, Kecamatan Jenar itu diserahkan ke Kejaksaan dalam rangka pelimpahan tahap kedua.
Penyerahan tersangka disertai berkas dan barang bukti itu dilakukan tadi siang oleh Polsek Jenar.
Tersangka ilegal logging itu ditangkap petugas pada 3 Juni 2019 silam oleh petugas dan selanjutnya di tahan di Mapolsek Jenar.
Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Jenar, Iptu Ali Ma’mun mengatakan setelah d tangkap pada 3 Juni 2019 lalu, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit Reskrim.
“Dan kini akan kita lakukan pelimpahan tahap kedua tersangka, berikut barangbukti ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, “ ujarnya.
Tersangka ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jenar, setelah diketahui dan terbukti melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Yang bersangkutan dijerat Lasal 82 ayat 1 huruf c Jo pasal 12 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan erusakan Hutan.
Kapolsek juga menguraikan, barangbukti yang di lampirkan dalam pelimpahan tahap kedua ini diantaranya sebuah pethel atau kwadung gagang kayu berbalut karet ban, dua buah senter warna merah dan warna putih, topi warna hitam bertuliskan OP Ocean Pacipic dan lima batang kayu jati glondongan berbagai ukuran.
Sementara di kantor Kejaksaan, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Suhardi dalam kondisi sehat. Wardoyo