Beranda Daerah Sragen Tersangka Pembalakan Liar Asal Jenar Digiring ke Kejaksaan Sragen Dengan Bukti 5...

Tersangka Pembalakan Liar Asal Jenar Digiring ke Kejaksaan Sragen Dengan Bukti 5 Gelondong Kayu Jati Perhutani dan Senjata Pethel 

Tersangka pembalakan liar asal jenar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo
Tersangka pembalakan liar asal jenar saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sragen. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tersangka penjarahan hutan dan penebangan liar di kawasan perhutani wilayah Jenar, digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen. Pria bernama Darno PB alias Pebe (50) asal Dukuh Ngablak, Desa Jenar, Kecamatan Jenar itu diserahkan ke Kejaksaan dalam rangka pelimpahan tahap kedua.

Penyerahan tersangka disertai berkas dan barang bukti itu dilakukan tadi siang oleh Polsek Jenar.

Tersangka ilegal logging itu ditangkap petugas pada 3 Juni 2019 silam oleh petugas dan selanjutnya di tahan di Mapolsek Jenar.

Kapolres Sragen Polda Jawa Tengah AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kapolsek Jenar, Iptu Ali Ma’mun mengatakan setelah d tangkap pada 3 Juni 2019 lalu, kasus tersebut kemudian ditangani oleh Unit Reskrim.

“Dan kini akan kita lakukan pelimpahan tahap kedua tersangka, berikut barangbukti ke kantor Kejaksaan Negeri Sragen, “ ujarnya.

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Tersangka ditangkap jajaran Reskrim Polsek Jenar, setelah diketahui dan terbukti melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah. Yang bersangkutan dijerat Lasal 82 ayat 1 huruf c Jo pasal 12 huruf c UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan erusakan Hutan.

Kapolsek juga menguraikan, barangbukti yang di lampirkan dalam pelimpahan tahap kedua ini diantaranya sebuah pethel atau kwadung gagang kayu berbalut karet ban, dua buah senter warna merah dan warna putih, topi warna hitam bertuliskan OP Ocean Pacipic dan lima batang kayu jati glondongan berbagai ukuran.

Sementara di kantor Kejaksaan, tersangka diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Suhardi dalam kondisi sehat. Wardoyo

Baca Juga :  Mantap! PAD Sektor PBB di Sragen Tembus 100 Persen, Ini Kata Bupati Yuni