TEGAL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Unit Reskrim Polsek Dukuhwaru bersama dengan team Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal telah berhasil mengungkap kasus curanmor yang terjadi pada hari Minggu tanggal 28 Juli 2019 di Desa Gumayun Kecamatan Dukuhwaru Kabupaten Tegal, Jumat (9/8/2019).
Tak dinyata pelakunya ternyata seorang perempuan. Ia pun harus dojebloskan ke penjara akibat perbuatannya itu.
Kapolres Tegal AKBP Dwi Agus Prianto mengatakan bahwa penangkapan pelaku curanmor tersebut setelah anggota dari Unit Reskrim Polsek Dukuhwaru bersama dengan team Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal melakukan penyelidikan dilapangan.
Dengan hasil keterangan korban dan para saksi-saksi akhirnya team Unit Reskrim Polsek Dukuhwaru bersama dengan team Unit Opsnal Satreskrim Polres Tegal berhasil mengamankan pelaku curanmor.
Tersangka berinisial L (40) Perempuan yang merupakan warga Desa Gumayun, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan Satu unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan Nomor Polisi G–2583–AGF, Satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat, Nomor Polisi G–2583–AGF warna hitam, 2 (dua) buah kunci kontak sepeda motor merk Honda.
Juga diamankan satu buah kunci kontak sepeda motor merk Honda dan tidak ada nomor serinya / polos. Selanjutnya Tersangka bersama dengan barang bukti di bawa ke Polsek Dukuhwaru Polres Tegal Guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka mengaku terlilit kebutuhan sehingga akhirnya nekat melakukan pencurian. JSnews