Beranda Umum Nasional 3 Politikus PDIP Siap Menolak Jika Presiden Keluarkan Perpu KPK

3 Politikus PDIP Siap Menolak Jika Presiden Keluarkan Perpu KPK

Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (27/9/ 2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam tekanan dua arah. Ketika dia memberikan sinyal bakal mempertimbangkan Perpu KPK, PDIP melempar sinyal keras bakal menolak jika Jokowi mengeluarkan Perpu tersebut.

“Mengubah undang-undang dengan Perpu sebelum undang-undang itu dijalankan adalah sikap yang kurang tepat,” kata Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto lewat keterangan tertulis, Sabtu (28/9/2019).

Lebih keras, Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto menyebut Presiden tak menghormati DPR jika menerbitkan Perpu.

Menurut Sekretaris Fraksi PDIP di DPR tersebut, sudah ada mekanisme uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi bagi mereka yang menolak UU KPK hasil revisi.

“Bukan dengan Perpu. Clear. Kalau begitu (perpu terbit) gimana? Ya, mohon maaf Presiden enggak menghormati kami, dong,” ucapnya di Gedung DPR, Senayan, hari ini, Jumat (27/9/2019).

Baca Juga :  Menyusul Penahanan Hasto, Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Tunda Retret di Akmil Magelang

Anggota DPR RI Komisi III Fraksi  PDIP, Aria Bima meminta Presiden Jokowi berbicara dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terlebih dahulu, sebelum mengeluarkan Perpu KPK.

“Saya kira perlu ada harmonisasi antara pemerintah dan DPR, karena proses pembuatan perubahan UU KPK sudah berjalan,” ujar Aria Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (27/9/2019).

Selain DPR, Aria Bima meminta Jokowi berbicara dengan pimpinan fraksi sebelum mengambil keputusan.

“Semuanya perlu lebih diselaraskan, diharmoniskan agar harmonis. Saya kira, rapat konsultasi atau pertemuan dengan pimpinan partai, pimpinan DPR dan pimpinan fraksi merupakan hal yang perlu dan harus dilakukan,” ujar Aria.

Baca Juga :  Pengusutan KPK: Uang Korupsi Tambang Kukar Diduga Mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno

www.tempo.co