JOGLOSEMARNEWS.COM Daerah Semarang

Akhir Petualangan Ipong dan Cimot, Dua Bandar Togel Hongkong Yang Dibekuk Polisi di Kedungwuni. Saat Ditangkap Ini Barang Buktinya 

Foto/Humas Polda
   
Foto/Humas Polda

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sungguh nekat apa yang dilakukan dua orang warga Desa Podo Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan yakni Imron Alias Ipong (34) dan Hermat Alias Cimot (26).

Dua sekawan itu pun akhirnya dibekuk polisi setelah terang-terangan menjual togel yakn judi togel hongkong di sebuah gardu yang berada di Dukuh Podo, Desa Podo,  Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan.

Keduanya ditangkap dan diamankan anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan hari Sabtu (28/9/2019) atas dasar informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksi kedua tersangka tersebut.

Sebelum penangkapan kedua tersangka, anggota Sat Reskrim Polres Pekalongan melakukan penyelidikan terhadap informasi dari masyarakat untuk memastikan kebenarannya.

Baca Juga :  Wihaji Layak Ramaikan Bursa Calon Gubernur atau Wakil Gubernur Jateng, Punya Pengalaman dan Jaringan Luas

Dan dari hasil penyelidikan dilapangan benar adanya informasi tersebut.

Tak mau menunggu lama lagi, kedua Tersangka ditangkap saat sedang menunggu para penombok (pembeli), saat itu juga keduanya berikut barang bukti berupa Uang tunai sejumlah Rp. 1.849.000,- (satu juta delapan ratus empat puluh Sembilan ribu rupiah), 1 (satu) buah Hand Phone merk Advan, 1 (satu) buah Hand Phone merk Samsung Duos, 1 (satu) buah kartu ATM BCA dan 1 (satu) buah buku tulis yang berisi rekapan atau catatan setoran uang dan nomer penombok dari para pengecer, dibawa ke Polres Pekalongan guna dilakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Baca Juga :  Pabrik Pil Koplo Beromzet Triliunan Rupiah di Semarang Digerebek BPOM

Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom Minggu (29/9/2019) mengatakan, kedua tersangka tergolong nekat dalam melakukan aksinya. Bagaimana tidak, secara terang-terangan keduanya menjual judi togel di sebuah Gardu, yang tentunya membuat resah masyarakat sekitar.

“Dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 303 KUHP yang ancaman hukumannya bisa mencapai 10 tahun hukuman penjara,” ucap Kasubbag Humas Iptu Akrom dilansir Tribratanews Polda Jateng. JSnews

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com