Beranda Umum Nasional 30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Rusuh di Jayapura dan Deiyai

30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Rusuh di Jayapura dan Deiyai

Warga melihat dari dekat toko yang dibakar massa pengunjuk rasa di Kota Manokwari Papua Barat / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Papua sebagai tersangka kerusuhan dalam unjuk rasa di Kota Jayapura dan Kabupaten Deiyai.

“Dari penyelidikan mendalam dan komperhensif, penyidik menemukan 30 tersangka terkait kejadian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo Sabtu (31/8/2019).

Para tersangka kerusuhan Deiyai dan Jayapura tersebut diduga berperan sebagai perusuh. Mereka ditengarai merusak fasilitas publik dan melakukan provokasi. Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Darurat hingga Pasal 160 KUHP.

Baca Juga :  Buku Sejarah Nasional Versi Negara Dinilai Bisa Berangus Daya Kritis Siswa

Polisi masih mengejar orang yang terlibat dalam kematian satu anggota TNI dan dua warga sipil dalam kerusuhan Deiyai.

Dedi menerangkan bahwa penetapan tersangka kerusuhan Deiya dan Jayapura, Papaua, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yakni tak mentoleransi pemicu kericuhan.

“Karena perusuh tersebut melakukan tindakan kerusuhan, pembakaran, penganiayaan, perampokan sehingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.

www.tempo.co

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.