JOGLOSEMARNEWS.COM Umum Nasional

30 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Rusuh di Jayapura dan Deiyai

Warga melihat dari dekat toko yang dibakar massa pengunjuk rasa di Kota Manokwari Papua Barat / tribunnews
   

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Papua sebagai tersangka kerusuhan dalam unjuk rasa di Kota Jayapura dan Kabupaten Deiyai.

“Dari penyelidikan mendalam dan komperhensif, penyidik menemukan 30 tersangka terkait kejadian,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo Sabtu (31/8/2019).

Baca Juga :  Perang Urat Syaraf antar Tim Kuasa Hukum Memanas Jelang Sidang Gugatan Pilpres 2024 di MK

Para tersangka kerusuhan Deiyai dan Jayapura tersebut diduga berperan sebagai perusuh. Mereka ditengarai merusak fasilitas publik dan melakukan provokasi. Seluruh tersangka dikenakan pasal berlapis, seperti Undang-Undang Darurat hingga Pasal 160 KUHP.

Polisi masih mengejar orang yang terlibat dalam kematian satu anggota TNI dan dua warga sipil dalam kerusuhan Deiyai.

Baca Juga :  Terbukti Langgar Kode Etik, Pelapor Kecewa Anwar Usman Hanya Diberi Teguran Tertulis

Dedi menerangkan bahwa penetapan tersangka kerusuhan Deiya dan Jayapura, Papaua, sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, yakni tak mentoleransi pemicu kericuhan.

“Karena perusuh tersebut melakukan tindakan kerusuhan, pembakaran, penganiayaan, perampokan sehingga meresahkan masyarakat,” ujarnya.

www.tempo.co

 

  • Pantau berita terbaru dari GOOGLE NEWS
  • Kontak Informasi Joglosemarnews.com:
  • Redaksi :redaksi@joglosemarnews.com
  • Kontak : joglosemarnews.com@gmail.com