SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu diamankan Satresnarkoba Polres Sukoharjo. Selain itu petugas berhasil menyita 64,5 gram sabu.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Saktiadi menuturkan ada tiga kasus dengan empat orang pelaku. Pengungkapan kasus itu diluar operasi anti narkotik.
Kasus pertama di Palur, Mojolaban, dengan barang bukti sabu seberat 48,5 gram. Dalam kasus di Mojolaban ada dua tersangka yang diamankan, yakni AS (50) warga Grogol dan TA (39) warga Palur, Mojolaban.
Awalnya, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan hingga akhirnya menangkap AS. Berdasarkan pengakuan dari AS telah mengantar sabu di tujuh lokasi yang berbeda dan dari tujuh lokasi tersebut di dua lokasi terdapat paket sabu seberat 0,75 gram. Sedangkan di lima lokasi lain sabu sudah diambil oleh pemesan dan AS mengaku mendapatkan barang dari TA.
TA mengaku masih menyimpan sabu seberat 47 gram di sebuah mobil rusak. Sabu tersebut diduga diperoleh dari napi di Rutan Wonogiri.
Kasus sabu kedua ada di Gonilan, Kartasura dengan tersangka RS (27), warga Gonilan, Kartasura. RS sendiri, selain sebagai pemakai juga merangkap sebagai pengedar.
Dari tangan RS, petugas menyita sabu 15 gram. Untuk kasus ketiga terjadi di Desa Ngadirejo, Kartasura dimana satu tersangka, SU (42), warga Colomadu, Karanganyar. Dari tangan pelaku diamankan sabu sekitar 1 gram.
Kasatresnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Agus Syamsudin menambahkan, S ditangkap petugas saat tengah mengambil paket sabu di Ngadirejo.
Agus juga mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp1 miliar. Aria/Polres Sukoharjo