![1509 - kebakaran hutan](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/09/1509-kebakaran-hutan.jpg?resize=640%2C360&ssl=1)
JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak 43 perusahaan telah disegel oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait dengan kasus kebakaran hutan.
Langkah penyegelan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan hukum sehubungan dengan kebakaran hutan dan lahan.
“Sampai hari ini ada 42 lokasi perusahaan yang kami lakukan penyegelan dan satu milik masyarakat,” kata Direktur Penegakkan Hukum Kementerian LHK, Rasio Ridho Sani saat ditemui di Graha BNPB, Jakarta Timur, Sabtu (14/9/2019).
Rasio mengatakan lokasi perusahaan-perusahaan ini berada di beberapa provinsi wilayah kebakaran. Di Jambi ada dua perusahaan, di Riau ada 5 perusahaan. Penyegelan paling banyak terdapat di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan di Kalimantan Tengah.
Di antara perusahaan-perusahaan itu, ada beberapa perusahaan yang memiliki modal dari luar negeri. Satu perusahaan dari Singapura dan tiga dari Malaysia.
“Perusahaan-perusahaan ini sedang dalam proses penyidikan,” kata Rasio.
Rasio mengatakan pengadilan sedang memproses 17 gugatan perdata yang diajukan oleh KLHK.
“Total yang sudah berkeputusan tetap dendanya Rp 3,51 triliun. Kami juga sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, untuk penerapaan penegakan hukum multidoor,” kata Rasio.
Tak hanya KLHK yang memiliki otoritas penegakan hukum berdasarkan UU KLHK. Adapun ancaman hukumannya bisa berupa pidana mencapai 12 tahun.
KLHK juga menempuh upaya pencabutan izin dan gugatan perdata untuk ganti rugi dan biaya pemulihan kebakaran hutan.
“Tim kami sedang bekerja hari ini di lapangan, Riau, Kalbar, dan Kalteng,” ujarnya.