Beranda Daerah Sragen Calon Bupati Petahana Diharamkan Memutasi PNS 6 Bulan Sebelum Coblosan. Bawaslu Sragen...

Calon Bupati Petahana Diharamkan Memutasi PNS 6 Bulan Sebelum Coblosan. Bawaslu Sragen Fokus Awasi PNS dan Kades! 

Sosialisai pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sragen, Selasa (24/9/2019). Foto/Wardoyo
Sosialisai pengawasan partisipatif oleh Bawaslu Sragen, Selasa (24/9/2019). Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen mengingatkan pada calon bupati petahana yang maju kembali ke Pilkada untuk tidak melakukan mutasi pejabat atau PNS enam bulan sebelum pemungutan suara.Jika nekat melakukan mutasi dalam kurun itu, maka termasuk pelanggaran dan akan diproses.

Penegasan itu disampaikan Ketua Bawaslu Sragen, Dwi Budhi Prasetyo di sela acara sosialisasi pengawasan partisipatif yang digelar di Hotel Surya Sukowati, Selasa (24/9/2019). Sosialisasi diikuti oleh Panwascam dan beberapa unsur terkait.

Dwi mengatakan secara umum, aturan Pilkada 2020 tak jauh beda dengan Pemilu 2019. Terutama terkait netralitas PNS, dan Kades yang mutlak harus netral dan tak boleh jadi partisan.

“PNS dan Kades tidak boleh mendukung paslon ataupun partai politik. Maka dari itu, salah satu pengawasan di Pilkada nanti adalah terkait netralitas PNS dan Kades,” papar Dwi kepada wartawan.

Menurutnya, sorotan terhadap netralitas PNS dikarenakan Pilkada adalah event yang punya kedekatan langsung antara calon kepala daerah dengan masyarakat. Terlebih jika ada petahana yang maju kembali, potensi untuk memobilisasi PNS dari calon atau potensi dukungan dari PNS kepada calon petahana, sangat tinggi.

Baca Juga :  Sosok Elly Salon Pengusaha Sukses Asal Sragen Kini Mulai Buka Cabang di Belakang UMS Solo

“Mengapa PNS kita berikan pengawasan lebih, kalau petahana maju maka secara otomatis calon itu adalah atasannya,” urainya.

Lebih lanjut, Dwi menyampaikan selain netralitas, hal yang diwaspadai adalah potensi mutasi PNS atau pejabat oleh calon petahana menjelang Pilkada.

Mengacu pada UU No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur Walikota, Bupati, calon bupati atau kepala daerah petahana, dilarang memutasi PNS dalam kurun enam bulan sebelum Pilkada digelar.

Larangan itu diatur lantaran ketika calon incumbent maju kembali, dimungkinkan bisa melakukan mutasi PNS sebagai salah satu strategi untuk Pilkada.

“Misalnya menaruh orang kepercayaan di dalam kecamatan atau instansi agar bisa membantu atau mengamankan kepentingannya ketika Pilkada. Ini yang dilarang. Makanya di aturan dijelaskan enam bulan sebelum tanggal pemungutan suara, tidak boleh ada mutasi PNS atau pejabat,” tandasnya.

Bagaimana jika calon bupati petahana nekat memutasi dalam rentang 6 bulan sebelum Pilkada?

Baca Juga :  Diduga Proyek Pengerjaan Bangunan Cagar Budaya Pendapa Petilasan Mangkubumi di Sragen Asal Asalan Baru Dibangun Sudah Ambruk

Dwi menegaskan hal itu merupakan pelanggaran. Pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur.

“Kami juga berharap peran aktif masyarakat dan semua elemen untuk melakukan pengawasan partisipatif. Siapapun boleh ikut mengawasi jika ada hal-hal pelanggaran di lapangan dan bisa dilaporkan langsung ke petugas pengawasan terdekat atau ke Bawaslu,” terangnya. Wardoyo

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.