Beranda Umum Nasional Demo Mahasiswa di DPR Berakhir Dengan Kesepakatan Tanpa Meterai

Demo Mahasiswa di DPR Berakhir Dengan Kesepakatan Tanpa Meterai

Ratusan Mahasiswa menggelar aksi menolak RUU KUHP dan UU KPK yang baru di depan gerbang pintu gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (19/9/2019) / tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Aksi unjuk rasa mahasiswa yang terjadi di depan gedung DPR, Kamis (19/9/2019) akhirnya menemukan titik temu dengan audiensi.

Perwakilan mahasiswa diterima oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar. Hasilnya, terdapat empat poin perjanjian yang ditulis tangan dalam tiga lembar kertas.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Indra Iskandar dan sembilan perwakilan mahasiswa yang menggugat pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dianggap bermasalah.

Namun, tanda tangan tersebut tak dilengkapi dengan materai yang biasanya dibubuhkan dalam perjanjian resmi.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra tetap yakin surat perjanjian tersebut memiliki kekuatan hukum meski tak dibubuhi materai. Ia berpegangan pada pasal 1320 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.

“Di mana surat perjanjian dianggap sah apabila memenuhi empat syarat pokok,” kata Manik di depan kompleks Parlemen, Kamis (19/9/ 2019).

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

Syarat pertama, kata Manik, adalah kesepakatan antara kedua belah pihak. Kedua, kemampuan atau percakapan melakukan perbuatan hukum, di mana para perwakilan sudah memastikan sampai mana ranah fungsi dan peran Sekjen DPR.

Ketiga, adanya objek yang diperjanjikan dalam membuat kesepakatan tersebut. Dan keempat perjanjian tak melanggar aturan.

“Objek perjanjian kami sudah menulisnya dalam empat perkara serta pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku,” tutur Manik.

Dalam aksinya, para mahasiswa menyampaikan mosi tidak percaya kepada DPR. Mosi itu disampaikan lantaran beberapa hal, mulai dari pengesahan Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), penetapan pimpinan komisi antirasuah yang dianggap bermasalah, sampai pembahasan RKUHP.

Baca Juga :  Tak Bisa Berbuat Apa-apa untuk Selamatkan Sritex, Menaker Yassierli: Kita Tunggu Hasil Kerja Kurator

Demonstrasi bubar sekitar pukul 20.30 WIB. Mereka bubar usai mendengar Manik menyampaikan hasil audiensi dan menanggapinya.

www.tempo.co