Beranda Nasional Jogja Jokowi Minta Masukan Relawan Soal Perppu KPk

Jokowi Minta Masukan Relawan Soal Perppu KPk

Sejumlah tokoh dan budayawan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/8/2019) /tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sekretaris Jenderal Seknas Jokowi Dedy Mawardi mengatakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta dukungan dari relawan dalam memutuskan soal tuntutan penerbitan Perpu KPK setelah kontroversi revisi UU KPK.

“Presiden bilang, ‘kalau saya ambil keputusan ini apakah akan didukung?’ Kami siap dukung,” kata Dedy seusai bertemu Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, hari ini, Jumat (27/9/201).

Menurut dia, para pemimpin kelompok pendukung pemerintah menyampaikan tiga poin masukan untuk mengatasi persoalan revisi UU KPK.

Dia mencontohkan bisa lewat legislative review, judicial review, dan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) KPK.

Dalam pertemuan itu, para relawan memberikan masukan tentang sejumlah konsekuensi positif dan negatif dari setiap usulan keputusan yang akan diambil.

“Presiden akan mengambil keputusan dalam waktu secepatnya.”

Hadir bertemu Presiden sejumlah pemimpin kelompok pendukung Jokowi atau relawan, antara lain dari Seknas Jokowi, Projo, dan Go-Jo.

Baca Juga :  Berbekal Rp 20.000 – Rp 50.000, Pria Gunungkidul Ini Cabuli Gadis Tetangganya Sendiri

Dedy menuturkan Jokowi akan segera meneken UU KPK yang baru setelah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR sekitar dua pekan lalu.

Nah, setelah itu bisa saja Presiden menerbitkan Perpu KPK atau legislative review.

Jokowi sebelumnya mengatakan mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perpu KPK menyusul penolakan revisi UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

“Berkaitan Undang-Undang KPK yang sudah disahkan, banyak sekali masukan pada kami utamanya masukan itu berupa penerbitan perppu. Akan segera kami hitung, kalkulasi, dan nanti setelah kami putuskan akan kami sampaikan kepada para senior yang hadir,” katanya semua bertemu 42 tokoh nasional kemarin, Kamis ( 26/9/2019).

Beberapa hari lalu Jokowi masih menolak penerbitan perpu. Pemerintah berpendapat penerbitan Perpu KPK tak bisa dilakukan karena tak ada kekosongan hukum dan kegentingan yang memaksa. Jika tak setuju dengan hasil revisi UU KPK yang telah disahkan oleh DPR, masyarakat bisa mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga :  Hilang Dua Bulan, Motor Mahasiswi UII Jogja Ini Kembali Berkat Kerja Cepat Polisi

www.tempo.co