Beranda Umum Nasional Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim, 9 Orang Jadi Tersangka

Kebakaran Hutan dan Lahan di Kaltim, 9 Orang Jadi Tersangka

Jajaran Polres Kabupaten Berau saat memberikan keterangan pers delapan pelaku yang ditetapkan tersangka pada Rabu (18/9/2019) di Berau / tribunnews

SAMARINDA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Sebagaimana diketahui, pembakaran hutan dan lahan telah mengakibatkan bencana kabut asap yang menjadi keprihatinan banyak pihak.

Tujuh pelaku yang baru ditangkap di lokasi yang sama itu berinisial RM (45), AN (43), HR (40), RL (28), BR (60), AR (46), dan SP (60).

Mereka dibekuk saat melakukan pembakaran hutan di Bambangan, Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau.

Awalnya, Polsek Tabalar mendapatkan informasi bahwa di sekitar hutan di Kampung Tubaan, Kecamatan Tabalar terdapat titik api.

Polisi yang dipimpin Kapolsek Tabalar langsung mendatangi koordinat titik api.

Sampai di lokasi, petugas menemukan ada lahan yang terbakar di sekitar perkebunan sawit Kampung Tubaan.

 

“Para terduga sedang membakar lahan. Langsung tim kami amankan setelah berusaha memadamkan api,” ujar Kapolres Berau, AKBP Pramuja Sigit Wahono saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga :  Curhat ke Wamenaker Gaji di Indofarma Nunggak-nunggak, Noel: Saya Bukan Malaikat

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit Eskavator Hitachi, tiga unit Chain Saw, empat buah parang, dua jeriken minyak solar, satu botol minyak solar dan lima buah korek api.

“Dengan luasan lahan terbakar sekitar 23 hektare dan lahan yang sudah dibersihkan sekitar 21 hektare,” ujar Sigit.

Sebelumnya, Polres Berau telah membekuk dua pelaku di dua lokasi berbeda.

BA (49) ditangkap di lahan RT 1 Kampung Merabu, Kecamatan Kelay, Berau, pada Selasa (27/8/2019), sekitar pukul 15.00 Wita.

Pelaku mengaku memiliki lahan seluas 20 hektare. Kemudian, pada Sabtu (31/8/2019), Polres Berau kembali membekuk pelaku berinisial AA (42) di Lahan rintisan seluas 6 hektare di Jalan Tengkorak, RT 03 Kampung Tabalar Ulu, Kecamatan Tabalar, sekitar pukul 15.00 Wita.

Para terduga pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) huruf d dan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Baca Juga :  Jokowi Wira-wiri Jakarta-Solo Sibuk Jadi “Timses”?  Kemarin "Suntik" Luthfi di Solo, Kini Giliran ke Jakarta "Suntik" Ridwan Kamil

Para tersangka juga dijerat dengan pasal subsider, yakni Pasal 69 ayat (1) huruf h dan Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancamana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

www.tribunnews.com