Beranda Umum Nasional Ketua KNPB, Agus Kossay Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Makar

Ketua KNPB, Agus Kossay Ditangkap Polisi dengan Tuduhan Makar

tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Ketua Komisi Nasional Papua Barat (KNPB), Agus Kossay akhirnya ditangkap polisi dengan tuduhan makar. Penangkapan dilakukan di Hawai Sentani, Papua, Senin (16/9/2019) petang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua, Emanuel Gobay membenarkan kabar penangkapan yang dialami Agus Kossay tersebut.

“Iya benar ditangkap. Sekarang Agus Kossay ditahan di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura,” ujar Edo, sapaan Emanuel saat dihubungi, Rabu (18/9/2019) dinihari.

Agus, kata Edo, ditangkap karena diduga telah melakukan makar. Agus dijerat Pasal 106 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), di mana ancamannya adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

Edo menuturkan, bersama Koalisi Pengacara HAM Papua turut mendampingi Agus dalam pemeriksaan awal oleh polisi.

“Kami dampingi Agus Kossay saat pemeriksaan awal di Mako Brimob,” ucap dia.

Sebelumnya, polisi juga melakukan serangkaian penangkapan pasca demo mahasiswa Papua menolak rasisme dan diskriminasi di depan Istana Negara, Jakarta, pada 28 Agustus lalu.

Sebanyak enam orang kini menjadi tersangka dari demonstrasi sambil mengibarkan bendera bintang kejora tersebut.

www.tempo.co