Beranda Umum Nasional KPU: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tak Dapat Dimajukan atau Dimundurkan

KPU: Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Tak Dapat Dimajukan atau Dimundurkan

Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sempat mencuat keinginan untuk memajukan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih satu hari, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan jadwal pelantikan presiden dan wakil presiden tak dapat dimajukan atau dimundurkan.

Hal itu dikatakan oleh komisioner KPU, Ilham Saputra

Alasannya masa jabatan presiden itu waktunya jelas, yakni lima tahun, tidak bisa bertambah atau dikurangi satu hari.

“Masa jabatan presiden itu fix term, lima tahun,” katanya saat dihubungi lewat pesan singkat, Ahad, 29 September 2019.

Ilham menuturkan sejak pemilihan presiden 2004, pelantikan dilakukan pada 20 Oktober.

Baca Juga :  OTT KPK di Cilacap: Pejabat SKPD Diduga Dipaksa Setor Uang THR

“Karena itu hasil Pemilu 2019 pelantikan Presiden 20 Oktober 2019, tanpa melihat jatuh pada hari apa,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Pro-Jokowi Budi Arie Setiadi menyebut Presiden Jokowi meminta pelantikan presiden-wakil presiden dimajukan sehari menjadi Sabtu, 19 Oktober 2019.

Budi tak membantah masih ada kekhawatiran masyarakat soal adanya kemungkinan penumpang gelap yang ingin mengagalkan pelantikan presiden/wakil presiden.

Terkait hal ini, Ilham mengatakan KPU belum menerima informasi dari pihak Presiden Jokowi terkait wacana memajukan tanggal pelantikan.

Baca Juga :  Ratusan Mangkok Bakso Diserbu Anak Panti Tunanetra di Ponorogo Usai Tarawih, Aksi Tarmin dan Para Pengusaha Ini Bikin Suasana Ramadan Makin Hangat

“Belum ada,” tuturnya.

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.