Beranda Umum Nasional Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK, Novel Sempat Naik Panggung Berorasi

Mahasiswa Demo Tolak Revisi UU KPK, Novel Sempat Naik Panggung Berorasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan keluar menemui puluhan mahasiswa yang beraksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Kamis (12/9/2019)/ tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  –
Saat puluhan mahasiswa berorasi di halaman Gedung Merah Putih Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Kamis (13/9/2019), tanpa dinyana-nyana, penyidik KPK, Novel Baswedan sempat keluar dari dalam kantornya.

Ia kemudian menemui puluhan mahasiswa yang sedang beraksi di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan itu.

Saat itu, seorang perwakilan mahasiswa tengah berorasi menolak revisi UU KPK. Secara tiba-tiba, Novel keluar dari pintu utama, menyempil di antara para mahasiswa.

Pria yang mengenakan kemeja berwarna hitam itu kemudian menuju panggung.

“Saya sebagai pegawai KPK tentunya mengucapkan terima kasih atas dukungan dari teman-teman semua,” kata Novel pada Kamis (12/9/ 2019).

Novel menyampaikan bahwa pemberantasan korupsi tidak lah mudah dilakukan. Ia menyebut banyak gangguan terjadi untuk melanggengkan pratik korupsi.

Baca Juga :  Apes, Sudah Jadi Tersangka Upal, Dosen UIN Makassar, Andi Ibrahim Gagal Nyalon Pilkada  2024Apes, Sudah Jadi Tersangka Upal, Dosen UIN Makassar, Andi Ibrahim Gagal Nyalon Pilkada  2024

“Dukungan, perhatian, atau upaya berjuang korupsi adalah suatu hal yang kami jaga,” ucap Novel.

Ia pun mengajak puluhan mahasiswa itu untuk terus mengawal KPK dan mendukung perjuangan memberantas korupsi.

“Hidup mahasiswa!” seru Novel yang kemudian diikuti oleh para mahasiswa.

Tak lama, ia pun turun dari panggung dan kembali masuk ke dalam gedung.

Sebagaimana diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.

Ada beberapa poin dalam revisi ini yang menuai kritik, di antaranya pembentukan Dewan Pengawas KPK, aturan penyadapan, kewenangan SP3, status pegawai KPK, penyelidik harus dari kepolisian tidak independen, penuntutan koordinasi dengan kejaksaan agung.

Baca Juga :  Ruang Gerak Sritex Kian Sempit, 3.000 Karyawan Dirumahkan

www.tempo.co