JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –
Ini peringatan untuk berhati-hati menggunakan media sosial.
Seorang warga bernama Agus pemilik akun Twitter @AgusMatta2 diringkus Polisi Polda Sulawesi Selatan.
Pasalnya, melalui akunnya ia menulis pernyataan rasis mengenai masyarakat Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan, Agus melalui akunnya mengomentari sebuah pemberitaan dari Al Jazeera News tentang unjuk rasa di Papua dan Papua Barat pada 2 September 2019.
“Yang bersangkutan menulis komentar ‘Usir semua mahasiswa dan pemuda monyet Papua kembali ke Papua. Setelah itu kami rakyat NKRI siap tenggelam hancurkan’ dalam akunnya,” kata Dedi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).
Selang beberapa hari, Agus kembali mencuitkan pernyataan, “Berkibarnya bintang kejora di depan istana Negara & TNI AD merupakan kehinaan yang luar biasa. Siapkan payung hukumnya agar kami rakyat bisa angkat senjata untuk NKRI harga mati.”
Karena dua unggahan itulah polisi menangkap Agus. Berdasarkan pengakuan pelaku, dia menulis komentar rasis tersebut karena menilai masyarakat Papua tidak ada rasa terima kasih kepada pemerintah
“Dia merasa pemerintah sudah berbuat banyak untuk pemuda Papua dalam bersekolah,” ujar Dedi.
Agus disangka melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.