Beranda Umum Nasional Ormas Pro Jokowi Sebut KPK Tak Akan Mati

Ormas Pro Jokowi Sebut KPK Tak Akan Mati

Tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Revisi Undang- undang KPK telah menimbulkan pro dan kontra yang nyata di tengah masyarakat. Banyak yang menentang karena menganggap revisi UI KPK bagian sari upaya pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Namun ada juga ormas yang memberi dukungan revisi. Salah satunya Organisasi Kemasyarakatan Projo.

Ketua umum Ormas Projo, Budi Arie Setiadi menyebutkan masa depan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK belum pupus walau undang-undangnya direvisi dan pimpinannya diganti.

“Projo melihat masa depan KPK dan pemberantasan korupsi belum pupus, dan tak akan pernah pupus,” tulis Budi dalam surat terbuka yang diterima Tempo, Sabtu (14/9/2019).

Sebelumnya, Komisi III DPR RI mengusulkan beberapa poin revisi terkait Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK). Hal ini menimbulkan polemik di masyarakat dan penggiat antikorupsi.

Apalagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengirimkan surat presiden terkait revisi UU KPK ke DPR. RUU ini pun dikebut pembahasannya oleh DPR yang masa tugasnya segera berakhir pada tahun ini.

Baca Juga :  Peserta Retret Kepala Daerah di Magelang Mulai Berguguran, Tiga Orang Dilarikan ke RS, yang Lain Dirawat di Tenda

Namun menurut Budi, usulan revisi ini justru bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dan para aktivis.

“Mekanisme revisi undang-undang membuka peluang masukan masyarakat, termasuk penggiat antikorupsi, seluas-luasnya,” kata Budi yang memimpin relawan pro Jokowi ini.

Oleh karena itu, Budi mengajak masyarakat dan pegiat antikorupsi untuk mengawal pembahasan revisi UU KPK.

“Sekaligus mengawasi kerja-kerja pimpinan KPK periode 2019-2023,” kata dia.

Selain itu, Budi juga menjelaskan bahwa polemik revisi UU dan pemimpin baru KPK harus ditanggapi dengan kepala dingin dan tenang. Hal ini dikarenakan, kata dia, Presiden Jokowi telah menentukan sikap untuk menjaga KPK.

“Sikap Presiden Jokowi sudah gamblang, yakni mengikuti peraturan perundangan dalam menjaga independensi dan kinerja KPK sebagai lembaga negara yang penting,” kata Budi.

Lebih lanjut lagi, Budi menegaskan bahwa pemerintah tidak menginginkan lembaga antirasuah tersebut dilemahkan.

Baca Juga :  Boikot Retret Kepala Daerah, Kemesraan PDIP-Gerindra Retak?

“Pemerintah telah meminta DPR agar rapat-rapat pembahasan selalu terbuka untuk umum. Ini berarti pemerintah terus mendorong pengawasan oleh publik sehingga tak terjadi pelemahan pemberantasan korupsi dengan mengamputasi kewenangan KPK,” kata dia.

www.tempo.co