Beranda Umum Nasional Pakar Hukum: Mestinya Jokowi Segera Respons Pengembalian Mandat Pimpinan KPK

Pakar Hukum: Mestinya Jokowi Segera Respons Pengembalian Mandat Pimpinan KPK

Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menaburkan bunga diatas peti mati KPK, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (13/9/2019) /tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta segera memanggil para pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah mengembalikan mandat ke kepala negara.

Hal itu disampaikan oleh pakar hukum tata negara, Juanda. Dia mengatakan, Jokowi harus memanggil para pimpinan KPK yang telah mengembalikan mandat tersebut.

“Presiden harus memanggil komisioner KPK yang masih ada, kecuali yang sudah mengundurkan diri. Presiden harus memberikan ketegasan bahwa KPK tetap harus berfungsi seperti biasa,” kata Juanda , Sabtu (14/9/2019).

Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahardjo dan pimpinan KPK lainnya menyerahkan tanggung jawab pengelolaan lembaganya kepada Presiden Jokowi.

Langkah itu diambil karena ia merasa lembaganya bakal dilemahkan lewat revisi UU KPK. Terlebih, Agus mengatakan tak pernah dilibatkan dalam revisi tersebut. Hingga sekarang, KPK belum menerima draf RUU dari DPR maupun pemerintah.

Baca Juga :  Rakernas Gerakan Rakyat Tolak Pilkada via DPRD, Dorong Pemulihan Ekologi

“KPK rasanya seperti dikepung dari berbagai sisi,” kata Agus saat menggelar jumpa pers di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 September 2019.

Menurut Guru Besar Universitas Bengkulu itu, langkah Agus Rahardjo dan kawan-kawan mesti disikapi Presiden Jokowi dengan memberikan arahan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan.

Juanda mengatakan, jika Komisioner KPK yang ada tetap tak mau bekerja, Presiden Jokowi bisa segera melantik pimpinan KPK yang baru terpilih. Juanda mengatakan, sebelumnya bisa diawali dengan mengangkat pelaksana tugas pimpinan KPK.

Meskipun, pimpinan KPK tidak menyatakan mundur, namun pengembalian mandat berarti pimpinan KPK enggan menjalankan mandat tersebut.

“Dan jika tidak mau menjalankan mandat sama sebenarnya KPK dalam kondisi stagnan. Artinya mereka secara fisik atau organ masih tetap komisioner tapi tidak menjalankan tugas lagi,” kata dia.

Baca Juga :  Dana Pemulihan Pendidikan Pascabencana Sumatera Tersendat, dari Total Rp 5,03 T, Baru Tersalurkan Rp 94,84 M

www.tempo.co

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.