KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pembangunan infrastruktur di Karanganyar disorot karena macet. Mundurnya pelaksanaan dipastikan berimbas buruk mengakibatkan penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran.
Jika hingga akhir tahun, harus mundur, maka DPU PR akan memanfaatkan waktu dengan konsekuensi denda.
Hal tersebut dikatakan kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemukiman Rakyat, Edhy Sriyanto usai peletakan batu pertama pembangunan kantor Sat Reskrim Polres, Selasa (03/09/2019).
Menurut Edhy, mundurnya pelaksanaan pembangunan infrastruktur di Karanganyar lebih disebabkan tejadinya perubahan kebijakan dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa.
Dalam Perpres No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, serta Permen PU PR tanggal 25 Maret 2019, dimana pengadaan barang dan jasa, harus disertai dengan dokumen K3.
“Dalam setiap kegiatan, mensyaratkan adanya K3 yang dibiayai tersendiri untuk menjamin keselamatan kerja. Akibatnya, pengadaan barang dan jasa harus mundur. Kami juga harus melakukan revisi perencanaan dan baru dilaksanakan,” kata Edhy.
Ditambahkannya, akibat mundurnya pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini. Proses lelang harus dilakukan secara bersamaan dan ini berdampak, layanan LPSE mengalami trouble.
“Untuk menindalanjuti dan mengatasi persoalan ini, kami segera melakukan rapat akselerasi pembangunan dan pelaksanaan pekerjaan serta metode pekerjaan. Hal ini nantinya yang akan ditekankan kepada rekanan,” ujarnya.
Disisi lain, Edhy mengungkapkan, terkait pelaksanaan pembangunan kantor baru Sat Reskrim dengan anggaran sebesar Rp 7,734 miliar, pihaknya yakin dapat diselesaikan dalam waktu 115 hari kerja.
“ Untuk pembangunan kantor baru Sat Reskrim Polres Karanganyar, kami tetap optimis dapat diselesaikan sesuai jadwal. Karena kami lihat, persiapannya juga cukup matang,” kata dia. Wardoyo