Beranda Daerah Semarang Penghasilan Kurang, Tukang Mie Ayam Nekat Nyambi Jualan Togel. Akhirnya Dikukut Polisi 

Penghasilan Kurang, Tukang Mie Ayam Nekat Nyambi Jualan Togel. Akhirnya Dikukut Polisi 

Ilustrasi BB judi capjikie
Ilustrasi BB judi capjikie

PEKALONGAN, JOGLOSEMARNEWS.COM Satuan Reserse Kriminal Polres Pekalongan malam tadi telah mengamankan seorang pedagang Mie Ayam yang nyambi jual judi. Tersangka dibekuk saat melayani pembelinya pukul 21.00 WIB.

Pelaku yang diamankan polisi berinisial RS (67), warga Desa Wiroditan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan. RS sendiri kesehariannya berjualan Mie Ayam, namun karena tergiur untuk menambah penghasilan akhirnya ia ikut menjadi penjual togel.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, melalui Kasubbag Humas Iptu Akrom mengatakan, penangkapan RS sendiri berdasarkan informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aksinya yang terang-terangan menjadi penjual atau pengecer judi togel jenis hongkong.

“Dari informasi itulah, polisi langsung melakukan penyelidikan ternyata informasi tersebut benar adanya,” paparnya dilansir Tribratanews Polda Jateng.

Baca Juga :  Istri Jenderal Bintang Tiga Diperiksa Hakim Tipikor, Aliran Dana Fantastis Terbongkar di Sidang Korupsi BUMD Cilacap

Saat itu juga polisi langsung melakukan penangkapan terhadap RS yang sedang melayani pemasangan judi togel.

Selanjutnya petugas mengamankan RS berikut barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) buah Handphone dan 1 (satu) buah kartu ATM untuk di bawa ke Mapolres Pekalongan guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubbag Humas menyebutkan, pihaknya akan menjerat pelaku RS dengan Pasal 303 ayat 1 ke 2e dan ayat 3 KUHP Juncto 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP yang ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun. JSnews

 

Harap bersabar jika Anda menemukan iklan di laman ini. Iklan adalah sumber pendapatan utama kami untuk tetap dapat menyajikan berita berkualitas secara gratis.