JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mandiri belum akan naik per September 2019. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, presiden belum mengetok palu terkait kenaikan tersebut.
“BPJS belum menerima informasi soal kepastian kenaikan tarif. Peraturan presiden juga belum keluar,” kata Iqbal saat dihubungi pada Minggu, (1/9/2019).
Merujuk pada pembahasan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Iqbal mengatakan kenaikan iuran bagi peserta mandiri belum akan dilakukan pada tahun ini. Adapun pemerintah akan mulai mengerek tarif peserta mandiri pada tahun depan atau 2020.
Menurut Iqbal, tahun ini pemerintah hanya akan menaikkan besaran tarif iuran bagi peserta penerima bantuan atau PBI. Dana bantuan PBI itu berasal dari negara sehingga pemerintah semestinya bakal menaikkan besaran subsidi untuk kesehatan.
“Saat ini, Istana juga sudah klarifikasi kenaikan iuran masih proses,” ucapnya.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Ali Mochtar Ngabalin, sebelumnya memastikan kenaikan iuran BPkS masih dalam pembahasan. Ia menyebut wacana kenaikan ini masih belum final.
Ngabalin mengatakan pembahasan bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani masih akan diselenggarakan pada Senin esok. Karena itu, Ngabalin menyebut kenaikan iuran per tanggal 1 September belum pasti.
Sementara itu, pekan lalu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan dalam rapat gabungan Komisi IX dan XI Dewan Perwakilan Rakyat di kompleks Parlemen. Alasannya, jika iuran tidak dinaikkan, defisit BPJS Kesehatan berpotensi membengkak dari perkiraan awal Rp 28,35 triliun menjadi Rp 32,84 triliun tahun ini.
Kementerian Keuangan mengusulkan iuran peserta mandiri kelas satu BPJS Kesehatan naik dua kali lipat dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Sedangkan peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp 110 ribu dari sebelumnya Rp 51 ribu. Adapun untuk kelas III naik menjadi Rp 42 ribu dari sebelumnya Rp 23 ribu.