WONOSOBO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Sepasang suami-istri Nunung (47) dan Saldam (52), warga Kebon Jahe, Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, diamankan petugas Polres Wonosobo karena membawa narkoba jenis sabu-sabu, kemarin.
Kasat Narkoba Polres Wonosobo AKP Harjoko mengungkapkan, keduanya ditangkap di salah satu rumah makan di kompleks Terminal Bus Mendolo, Kamis (1/9/2019) lalu. Saat diperiksa oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Wonosobo keduanya sempat mengelak tidak membawa barang terlarang.
Pada Saat di adakan pengeledahan oleh anggota Polres Wonosobo kedua pasangan tersebut terbukti membawa satu paket sabu-sabu dalam plastik klip dibungkus kertas putih dan salah satu pipet kaca dilakban warna hitam disembunyikan di boste houder (BH) milik pelaku Nunung.
Pada saat Saldam di gledah tidak ditemukan adanya sabu-sabu.
Namun dari pengakuan Nunung barang terlarang yang disembunyikan di BH tersebut merupakan milik suaminya selanjutnya keduanya diamankan di Mapolres Wonosobo.
Dari pengakuan para tersangka satu paket sabu-sabu tersebut sedianya akan diserahkan kepada seseorang di Wonosobo karena merupakan barang pesanan. Barang terlarang itu diperoleh dari rekannya di Jakarta.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya keduanya dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomer 35/2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. JSnews