YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah Daerah (Pemda) DIY masih menunggu permohonan resmi terkait izin penetapan lokasi (penlok) trase jalan tol Yogyakarta-Solo dan tol Bawen-Yogyakarta.
Izin Penlok terkait menyangkut titik mana saja yang akan dibebaskan.
“Kami menunggu permohonan resmi untuk Penlok ini. Karena memang Penlok ini yang memiliki wewenang adalah Gubernur, ” jelas Sekda DIY, Gatot Saptadi, Minggu (8/9/2019).
Dia menjelaskan, catatan dan dokumen mengenai detail tanah dan berapa hektar yang akan dibebaskan ini sudah berada di mejanya.
Dia menyebut ada lebih dari 40 hektar tanah yang akan dibebaskan.
“Total Jateng dan DIY ada sekitar 40 hektar lebih. Untuk Yogya cuma sedikit yang dibebaskan, “ujarnya.
Menurutnya, pembebasan tanah di Yogya memang tergolong sedikit karena ada yang memanfaatkan beberapa tempat.
Di antaranya, ada yang melayang di atas selokan Mataram sehingga pembebasan lahannya tidak banyak.
“Untuk jalan yang dibangun pun bervariasi, ada yang elevated dan atgrade, ” jelasnya.
Sementara itu, informasi proses lelang pembangunan tol Bawen-Yogya dan Solo-Yogya yang dikabarkan dilaksanakan bulan September mendatang sepenuhnya menjadi wewenang pusat.
Pemda DIY pun nantinya bertugas untuk mengeluarkan izin pemanfaatan lahan (IPL) atau Penlok serta melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat.
Sekda DIY, Gatot Saptadi, menyebutkan dari informasi yang diterima memang akan rencana untuk lelang pembangunan jalur tol pada bulan September mendatang.
Meski demikian, wewenang untuk melaksanakan lelang ini nantinya berada di tangan pemerintah pusat.
Gatot menjelaskan, posisi Pemda dalam hal ini adalah menyetujui untuk rencana ini.
Kemudian, desain untukjalan tol ini bisa segera dibuat. Setelahnya, akan ada proses sosialisasi dari Pemda.
Untuk proses sosialisasi ini memang menunggu tim dari pemrakarsa proyek.
“Sosialisasi, nunggu tim artinya teman-teman pemrakarsa merapat bentuk tim,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Pemda DIY Tunggu Permohonan Resmi Terkait Penentuan Lokasi Jalur Tol Bawen-Yogya dan Tol Yogya-Solo, Artikel asli