Beranda Umum Nasional Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

Tersangka Dugaan Makar, Eggi Sudjana Minta Perlindungan Hukum ke Jokowi

Eggi Sudjana / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Eggi Sudjana,  tersangka dugaan makar,  mengajukan surat permohonan perlindungan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Eggi Sudjana, Alamsyah Hanafiah. Dia mengatakan, surat permohonan tersebut telah dikirim ke Istana Negara, Selasa (17/9/2019).

Alamsyah menyebut, surat tersebut telah diterima oleh kantor Sekretariat Negara.

“Kami sudah mengirim surat ke presiden. Perihalnya tentang mohon perlindungan hukum,” ujar Alamsyah di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Alamsyah mengatakan, selain untuk permohonan perlindungan hukum, surat itu juga berisi permintaan klarifikasi kepada Presiden Joko Widodo terkait dugaan makar yang disangkakan terhadap Eggi.

Menurut Alamsyah, tindakan makar itu merupakan penggulingan terhadap pemerintah yang sah.

Dirinya ingin mengklarifikasi langsung, apakah Jokowi merasa akan digulingkan oleh kliennya.

“Kan kata penyidik saudara Eggi telah melakukan makar, kita tanya langsung ke Pak Presiden apakah memang telah merasa digulingkan, kalau tidak ya kasusnya kita minta dihentikan,” ungkap Alamsyah.

Baca Juga :  AKP Dadang, Penembak AKP Ulil Terancam Hukuman Mati

“Apabila presiden tidak pernah merasa digulingkan oleh perbuatan Eggi, kami mohon perlindungan hukum. Kemudian, berkenan memerintahkan Kapolri, Kapolda untuk menghentikan penyidikan terhadap saudara Eggi,” tambah Alamsyah.

Pihaknya juga melayangkan permohonan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) yang ditembuskan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

 

Sebelumnya, Eggi Sudjana mendapatkan penangguhan penahanan pada 24 Juni lalu. Saat itu, dirinya mendapatkan jaminan dari Wakil Ketua Umum Partai Gerinda, Ahmad Sufmi Dasco.

Seperti diketahui, Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar setelah dilaporkan oleh relawan Jokowi-Ma’ruf Center bernama Suryanto dan politikus PDIP, Dewi Ambarwati Tanjung.

Kasus itu bermula ketika yang dipermasalahkan adalah pernyataan Eggi pada hari pencoblosan, 17 April 2019, di rumah Prabowo Subianto di Kertanegara, Jakarta Selatan.

Saat itu, dirinya menyerukan people power untuk merespons pemilu yang menurutnya penuh kecurangan dan manipulatif.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tom Lembong Tuding Naskah Saksi Ahli Pihak Kejagung Plagiat, Kejagung Bantah

Kedua pelapor mengadukan Eggi dengan dalih telah berbuat makar, penghasutan dan menyebarkan ujaran kebencian.

Eggi disangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau 110 juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

www.tribunnews.com