JEPARA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Berlokasi di halaman Mapolres Jepara (12/9/2019) telah berlangsung kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan pemotongan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL) hasil pelaksanaan operasi Patuh Candi 2019.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman didampingi PJU Polres Jepara serta Kepala Dishub Jepara Deni Hindarko, Dinas KUPPD dan Semi Sembodo selaku pemilik truk.
Kegiatan dimulai dengan laporan singkat Pemusnahan Barang Bukti dan Pemotongan Kendaraan truk ODOL (Over Dimensi & Over Load) hasil Ops Patuh Candi 2019 oleh Kasat Lantas Polres Jepara AKP Panji Gedhe Prabawa.
Dalam sambutannya Kadishub Jepara mengucapkan terimakasih kepada Polres Jepara yang telah berhasil dalam menangani permasalahan lalu lintas pada Ops Patuh 2019 ini.
“Saya berharap agar dikemudian hari pembatasan jam untuk kendaraan berat pada jam-jam sibuk seperti berangkat dan pulang sekolah atau kerja dapat diperketat,” paparnya.
Dengan adanya kegiatan positif itu diharapkan bisa menjadi efel jera bagi para pengusaha yang melanggar peraturan dapat mendapatkan pembelajaran dalam berlalulintas dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.
Sementara itu Kapolres Jepara AKBP Arif Budiman mengucapkan terimakasih kepada jajaran telah hadir dalam kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan pemotongan kendaraan ODOL yang terjaring pada Operasi Patuh Candi 2019 ini.
Kegiatan itu merupakan implementasi dari kegiatan operasi kepolisian di bidang lalu lintas yang selama ini sudah dilaksanakan. Kapolres menambahkan tindakan tegas dilakukan sebagai wujud tanggung jawab dan upaya dalam mewujudkan kamseltibcar lantas di wilayah Jepara.
Dengan adanya penindakan akan terbentuk metode kepada masyarakat untuk membangun budaya tertib lalu lintas, keamanan ketertiban serta kelancaran lalu lintas.
“Dari beberapa pelanggaran terdapat temuan pada saat pelaksanaan razia yaitu Truk ODOL. Serta adanya surat KIR yang tidak sesuai yaitu kendaraan dari Semarang namun buku KIR dikeluarkan dari Dishub Jakarta,” jelasnya. JSnews