![](https://i0.wp.com/joglosemarnews.com/images/2019/09/sebanyak-30-jejaring-pusat-kajian-hukum-dan-antikorupsi-perguruan-tinggi.jpg?resize=640%2C359&ssl=1)
SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – 30 Jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi (PT) se-Indonesia menolak RUU KPK yang diusulkan oleh DPR. Puluhan lembaga tersebut mengirim nota keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (11/9/2019).
Mereka menagih komitmen dan janji Presiden untuk tidak membiarkan upaya-upaya pelemahan terhadap KPK dengan menolak RUU KPK.
Direktur Advokasi Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Oce Madril mengatakan, melalui surat tersebut, jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia keberatan terhadap perubahan UU KPK.
Ia menyampaikan, kerja pemberantasan korupsi seringkaIi terhambat akibat adanya upaya-upaya peIemahan KPK.
“Salah satu upaya peIemahan yang terjadi adalah mendelegitimasi KPK melalui perubahan UU KPK seperti yang saat ini terjadi,” ujarnya dalam jumpa pers Pernyataan Sikap dan Aksi Pengiriman Nota Keberatan kepada Presiden: Tolak RUU KPK di Kantor Pukat UGM.
Upaya mengubah UU KPK telah berkali-kali digunakan untuk melumpuhkan kewenangan hingga mengganggu independensi KPK.
Hal ini menjadi ancaman serius bagi KPK dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Segala bentuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi,” lanjutnya.
Melalui surat tersebut, sebanyak 30 Jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi seluruh Indonesia menagih janji Presiden Jokowi terkait penguatan KPK.
“Kami mempunyai harapan, sesuai janji politik pada Pilpres 2014 dan Pilpres 2019, Presiden akan memperkuat KPK dan akan menghadirkan negara yang kuat untuk pemberantasan korupsi,” jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul 30 Jejaring Pusat Kajian Hukum dan Antikorupsi Perguruan Tinggi se-Indonesia Tolak RUU KPK, Artikel Asli