PEMALANG, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Pemalang digegerkan dengan aksi penculikan terhadap seorang gadia berinisial SI (22) oleh seorang pemuda. Sempat viral di media sosial, tersangka penculikan T (28) yang mengaku sebagai anggota polisi itu ternyata sempat menyekap dan menyetubuhi korban di hotel.
Korban diketahui berinisial SI warga Dukuh Silarang, Desa Surajaya, Kecamatan Pemalang. Dia bekerja di RSUD. Tersangka diringkus oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Pemalang di Indramayu Jawa Barat, Kamis (19/9/2019) kemarin.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Aula Bhayangkara Polres Pemalang, Kapolres Pemalang AKBP Kristanto Yoga Darmawan mengungkapkan, tersangka mengaku berprofesi sebagai anggota polisi dan berkenalan secara intens dengan korban melalui aplikasi medsos.
“Seminggu kemudian, keduanya merencanakan untuk bertemu di tempat kerja korban di RSUD Dr. M. Ashari,” kata Kapolres dilansir Tribratanews Polda Jateng.
Setelah bertemu, korban mengajak tersangka ke rumahnya untuk dikenalkan kepada orang tuanya.
Usai berkenalan dengan orang tua korban, tersangka kemudian mengajak korban untuk keluar makan bakso.
“Korban pamit dengan orang tuanya untuk pergi makan bakso dengan tersangka,” katanya.
Selesai makan bakso, tersangka mengajak korban ke Tegal untuk dikenalkan dengan orang tua tersangka.
“Tanpa seizin orang tua korban, tersangka mengajak korban ke Tegal,” katanya.
Tersangka kemudian meminta handphone korban saat berada di Terminal Pemalang dengan alasan banyak copet. Namun tersangka malah menjualnya setelah sampai di Terminal Tegal.
Di Tegal, tersangka mengajak korban untuk menginap di salah satu Hotel di Tegal, keduanya sempat melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Tersangka mengajak korban ke Bandung naik Bus pada keesokan harinya, sesampainya di Bandung keduanya bermalam di hotel,” katanya.
Di hotel, perhiasan korban dilepas oleh tersangka dengan alasan gadis tidak boleh memakai perhiasan.
Tersangka menjual perhiasan milik korban tanpa sepengetahuan korban dan uang penjualan perhiasan milik korban digunakan untuk keperluan hidup keduanya.
Setelah dua hari berada di Bandung, keduanya pergi ke rumah salah satu dari kerabat tersangka di Indramayu.
Di Indramayu, korban tidak diperbolehkan oleh tersangka untuk bersosialisasi dengan tetangga di lingkungan sekitar.
Kapolres Pemalang mengungkapkan, kasus terungkap setelah Polres Pemalang melakukan pengembangan atas kasus penipuan dan penggelapan yang dialami oleh salah satu korban yang merupakan warga dari Purwakarta dan dibawa oleh tersangka bermalam di Pemalang.
“Hasil pengembangan kasus tersebut, Polres Pemalang berhasil meringkus tersangka karena ternyata korban juga pernah diajak tersangka ke Indramayu,” katanya.
Tersangka dijerat pasal 328 KUHP atas kasus penculikan dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.
“Untuk kasus penipuan dan penggelapan, tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 5 tahun,” ungkapnya.
Dari pengakuan tersangka serta hasil koordinasi dengan Polres Cirebon, ternyata tersangka juga pernah ditahan selama 20 bulan karena melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor di Cirebon.
“Kedua korban merupakan perempuan, salah satu korban bahkan diketahui adalah pacar tersangka,” tutupnya. JSnews