JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Politikus PDIP Yasonna Laoly menyebut tekanan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi atau Perpu KPK tak selayaknya dilakukan.
“Bagaimana? Ini kan UU baru disahkan, Presiden ditekan-tekan (keluarkan Perpu). Dia ramai kan karena ditekan-tekan,” ujar Yasonna yang baru saja mengundurkan diri sebagai Menkumham saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Minggu (29/9/2019).
Yasonna mengklaim, tekanan menerbitkan Perpu itu tidak murni berasal dari masyarakat.
“Enggak lah, belum jelas (masyarakat). Survei kompas mengatakan 65 persen,” ujar politikus PDIP itu.
Pernyataan Yasonna itu merujuk kepada hasil survei Litbang Kompas yang menemukan 64,7 persen responden setuju dengan ide Dewan Pengawas KPK.
Survei itu juga menemukan 44,9 persen rakyat mendukung revisi UU KPK dan 39,9 persen menolaknya.
Adapun Yasonna sendiri berpendapat, jalur konstitusi yang harusnya ditempuh bagi yang menolak revisi UU KPK adalah judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
“Biasakan kita mengikuti jalan konstitusi,” ujar Yasonna.