KARANGANYAR, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bawaslu terus berupaya melakukan pencegahan pelanggaran pemilu melalui pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Money Politic.
Hal ini disampaikan oleh Anggota dan Kordiv Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Karanganyar, Ikhsan Nur Isfiyanto, dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif kemarin.
“Pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Money Politik merupakan langkah strategis yang dirancang Bawaslu untuk menggerakkan masyarakat di tingkat desa untuk sadar akan pentingnya hidup demokrasi yang bermartabat,” paparnya.
Proses pembentukan Desa Pengawasan dan Desa Anti Money Politic melibatkan para pegiat demokrasi di Karanganyar. Selanjutnya mengajukan 2 desa di tiap-tiap kecamatan untuk diusulkan ke kabupaten.
Dari 17 Desa Pengawasan dan 17 Desa Anti Money Politik yang diusulkan, kemudian diambil 3 Desa Pengawasan dan 3 Desa Anti Money Politik.
Untuk Desa pengawasan nominasinya adalah Desa Taman Sari, Kecamatan Kerjo, Desa Wonosari, Kecamatan Gondangrejo dan Desa Salam, Kecamatan Karangpandan.
Sementara untuk Desa Anti Money Politik yakni Desa Delingan, Karanganyar Kota, Desa Gentungan, Kecamatan Mojogedang dan Desa Tlobo, Kecamatan Jatityoso.
Desa Pengawasan dan Desa Anti Money Politik yang telah terbentuk diharapkan menjadi pioner atau desa percontohan yang minim akan pelanggaran pemilu, serta menjadi embrio untuk menggugah desa-desa yang lain. Wardoyo