JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM โ Kabar yang menyatakan Presiden Jokowi batal mengeluarkan Perpu tentang KPK, mendorong sejumlah tokoh yang dulu pernah diundang Jokowi 26 September 2019 lalu, berkumpul menggelar pernyataan sikap, Jumat (4/10/2019).
Sejumlah tokoh yang hadir dalam acara diskusi tersebut antara lain pakar hukum Bivitri Susanti, Prof Dr Emil Salim, eks ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Ruki, eks ketua KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Slamet Rahardja.
Dalam acara tersebut, Prof Dr Emil Salim memberikan pemaparan terkait tujuan kegiatan acara.
โMenyadari sejarah yang lampau, prestasi KPK yang gigih berjuang, kami merasa perjuangan ini harus diteruskan demi kebersihan aparat pemerintah dari korupsi,โ katan Prof Emil.
Dia menjelaskan, UU KPK yang telah diresmikan sifatnya memperlemah, dan itu terkait upaya pembatasan proses penyidikan dan penyadapan yang memang dimiliki oleh lembaga antirasuah tersebut.
Pelemahan itu dinilai berdampak signifikan bagi pekerjaan KPK. Karena itu, Prof Emil bersama tokoh yang hadir siang ini mendukung Presiden Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK.
โKalau ini semua dibatasi, itu namanya KPK dikebiri. Karena itu, kami minta Presiden terbitkan Perppu dan kami mendukung Presiden menolak UU KPK itu,โ ujar Prof Emil.