SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pilkades serentak di 167 desa di Kabupaten Sragen, Kamis (26/9/2019) menyisakan fakta menarik.
Dari ratusan Cakades berlabel petahana yang maju kembali di pesta demokrasi enam tahunan tingkat desa itu, ternyata tak banyak berpihak pada mereka.
Faktanya, hasil akhir Pilkades menunjukkan ada 58 calon Kades berlabel incumbent atau petahana yang harus menelan pil pahit, gagal terpilih kembali. Mereka harus menerima kenyataan kalah oleh calon pendatang baru atau calon kades dongkol alias mantan yang pernah menjabat dan maju kembali.
Kabag Pemerintahan Desa (Pemdes) Setda Sragen, Hiladawati Aziroh mengungkapkan dari 167 desa yang menggelar Pilkades, memang ada 58 calon berpredikat petahana yang kalah alias gagal terpilih.
“Iya, total dari 167 Pilkades itu, ada 58 calon petahana yang kemarin tidak terpilih,” paparnya kepada JOGLOSEMARNEWS.COM , Selasa (1/10/2019).
Namun Kabag yang akrab disapa Watik itu belum menjelaskan secara detail daftar kades petahana yang gagal terpilih tersebut.
Ia hanya menyampaikan hasil rekapitulasi pleno perolehan suara, menunjukkan jumlah petahana yang tak terpilih kembali ada 58 orang.
Sementara dari data yang dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM , mayoritas petahana itu tumbang di tangan calon pendatang baru. Di antaranya di Pilkades Tangkil Sragen, petahana Agus Sriyanto harus takluk di tangan wajah baru, Suyono.
Kemudian petahana Taraman, Agus Nardiyanto juga tumbang di tangan pemuda yang baru lulus kuliah, Anang Cahyono.
Setali tiga uang, di Pilkades Pelemgadung, petahana Sumardi juga harus mengubur mimpi melanggengkan tahta usai ditaklukkan pendatang baru nan muda, Bekti Priyo Sambodo.
Nasib tak kalah tragis dialami petahana di Pilkades Pagak, Jaka Purnama yang notabene dua periode menjabat, juga harus kandas di tangan pemuda berusia 35 tahun dan hanya bekerja bengkel dan berlatar pendidikan SMA.
Dan yang paling fenomenal, petahana cukup tangguh asal Krebet, Anggun Mahardika bahkan harus kalah telak dari mantan istrinya, Suwarti yang didorong warga untuk maju melakukan perubahan.
Lebih lanjut, Watik menguraikan dari 167 desa penyelenggara Pilkades, semua sudah menyelesaikan pleno penetapan hasil Pilkades dan calon terpilih pada Jumat (27/9/2019).
Perihal laporan kecurangan atau indikasi gugatan dari calon kalah, Watik menyampaikan sejauh ini belum ada laporan kecuali aduan dari sejumlah warga di Desa Brangkal, Kecamatan Gemolong yang disampaikan dalam audiensi di DPRD, Senin (30/9/2019).
Yang lainnya, sejauh ini tidak ada laporan. Termasuk Pilkades Toyogo Sambungmacan yang dikabarkan diwarnai penolakan dari keempat calon yang kalah, menurutnya juga belum ada laporan resmi ke kabupaten.
“Kalau tidak ada laporan, ya kami tidak akan bisa menindaklanjuti,” terangnya.
Watik menjelaskan mengacu pada aturan, batas waktu menyampaikan keberatan terhadap hasil penghitungan suara adalah maksimal tiga hari setelah penetapan.
Dengan penetapan sudah digelar Jumat (27/9/2019) maka batas waktu 3 harinya akan jatuh pada hari ini, Selasa (1/10/2019).
“Nah jika ada keberatan, maka paling lambat dalam 30 hari bupati harus menindaklanjuti,” tandasnya. Wardoyo