Beranda Daerah Sragen Jadi Biang Kebakaran Pabrik Mebel, Petani Warga Doyong Sragen Ditetapkan Tersangka. Terancam...

Jadi Biang Kebakaran Pabrik Mebel, Petani Warga Doyong Sragen Ditetapkan Tersangka. Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara 

Penampakan Cipto Sujarwo, petani asal Doyong, Miri, Sragen yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Wardoyo
Penampakan Cipto Sujarwo, petani asal Doyong, Miri, Sragen yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto/Wardoyo

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Polres Sragen melalui Polsek Miri akhirnya menetapkan status tersangka terhadap petani yang membakar sampah pohon jagung hingga memicu kebakaran pabrik mebel ekspor PT Deckind and Wood, Selasa (1/10/2019) malam.

Petani malang itu diketahui bernama Cipto Sujarwo (56) warga Dukuh Baran RT 11, Desa Doyong, Miri, Sragen. Cipto ditetapkan tersangka sehari setelah kejadian kebakaran yang meludeskan pabrik mebel milik pengusaha ternama asal Doyong Miri, Agung Purnomo (40) itu.

Kapolsek Miri, AKP Marsidi melalui Kanit Reskrim Aiptu Suwito mengungkapkan Cipto ditetapkan tersangka pada hari Rabu (2/10/2019). Meski ditetapkan tersangka, namun tidak dilakukan penahanan lantaran berbagai pertimbangan.

“Pertimbangannya karena ada penjaminnya, sewaktu-waktu dibutuhkan sanggup untuk menghadirkan. Yang kedua usianya sudah lumayan tua. 56 tahun. Karena belum pernah ditahan, kami khawatir malah mengganggu  psikisnya dan bisa sakit,” papar Aiptu Suwito, Jumat (4/10/2019).

Baca Juga :  Gerakan Pembaharuan Sragen (GPS) Terbelah, Tokoh-Tokoh Senior Berbalik Mendukung Bowo-Suwardi di Pilkada Sragen 2024

Ia mengatakan untuk sementara, tersangka dikenakan penahanan luar. Hal itu juga sudah sesuai petunjuk dari Kasat Reskrim Polres Sragen.

Selain pertimbangan tersebut, penyidik memandang selama ini, tersangka terbilang proaktif dalam menjalani pemeriksaan.

“Setiap disuruh ke sini selalu datang,” terangnya.

Aiptu Suwito. Foto/Wardoyo

Lebih lanjut, Aiptu Suwito menguraikan petani tua itu dijerat pasal 188 KUHP. Dalihnya karena kesalahannya menyebabkan terjadinya kebakaran di pabrik milik korban.

Di mana ancaman hukuman dari pasal itu, maksimal adalah lima tahun penjara.

Lebih lanjut, Aiptu Suwito menyampaikan dari pengakuan tersangka, perilaku membakar lahan itu sudah menjadi kebiasaan petani termasuk tersangka.

“Kebetulan waktu itu anginnya besar, tersangka mbakar tebon jagung. Ternyata nggak kuat anginnya besar sehingga apinya terbawa rumput kering yang dikumpulkan di dekat situ. Kebetulan pabriknya nggak tertutup seluruhnya, ada yang roboh. Sehingga apinya menyambar,” terang Kanit Reskrim.

Ia membantah menyarankan agar dilakukan perdamaian. Justru ia menyebut saat itu, korban saat lapor ke Kapolres bilang kasihan karena nggak sengaja.

Baca Juga :  Optimalkan Swasembada Pangan, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi Bersama Bhayangkari Kelola Lahan P2L

“Kita nggak menyarankan agar berdamai karena itu bukan delik aduan. Petunjuk dari Polres juga begitu. Sehingga kami lanjut melakukan penyidikan,” tandasnya. Wardoyo